Anggaran Desa Diberikan Langsung

Jum'at, 09 Januari 2015 - 10:45 WIB
Anggaran Desa Diberikan...
Anggaran Desa Diberikan Langsung
A A A
JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyatakan kesiapannya melaksanakan amanah UU Desa. Mereka memastikan tidak akan ada tarik-menarik kepentingan anggaran desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Marwan Jafar mengatakan, dana desa yang akan digelontorkan April nanti tidak akan ada sengketa antara Kemendesa PDTT dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dana tersebut akan digelontorkan langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lalu masuk ke APBD kabupaten kota dan langsung ditransfer ke desadesa.

“Tidak akan ada sengketa (tarik-menarik dengan Kemendagri). Dana ini akan langsung ditransfer ke desa-desa,” katanya seusai peresmian Call Center Pengaduan Kemendesa PDTT di Kantor Kemendesa PDTT kemarin. Politikus PKB ini menjelaskan, Kemendesa PDTT pun yang akan berwenang penuh melakukan arahan, monitoring , dan evaluasi sekaligus intervensi.

Dia menekankan, kewenangan sepenuhnya atas dana desa ini akan berada di pihaknya. Marwan menegaskan, kementeriannya juga siap mengimplementasikan UU Desa No 6f/2014 sesuai amanat yang tercantum di dalamnya. Tidak boleh ada keraguan lagi dari pihak mana pun bahwa Kementerian Desalah yang ditunjuk sebagai implementator.

Marwan memang mengakui pihaknya harus kerja keras dan cermat untuk mengalkulasikan problematika yang ada di desa. Penanganan perdesaan yang sangat kompleks membutuhkan penanganan yang khusus. Penanganan khusus ini terkait pengucuran dana desa yang akan berlangsung April nanti. Pengucuran dana desa ini tentu akan diawasi, dimonitor, dan dievaluasi agar tidak timbul korupsi.

“Apalagi kepala desa sebagai pengguna kuasa negara akan diaudit langsung oleh BPK,” katanya. Dia menjelaskan, kesiapan kementerian juga terlihat dari pembentukan tim monitoring untuk memverifikasi seluruh desa di Indonesia. Tim akan melihat apakah desa-desa itu sudah membuat rencana pembangunan desa atau belum.

Jika belum, kementerian akan mengintervensi agar kepala desa segera membuatnya. Jika tidak ada rencana pembangunan, dana tidak akan dicairkan. Maka itu, dia mengimbau kepala desa segera membuatnya. Menurut dia, jumlah desa di Indonesia mencapai 74.000 desa. Dengan teknologi yang dipakai dalam pusat pengaduan, pemerintah dapat mengetahui kebutuhan rakyatnya.

Staf Ahli Mendesa PDTT Syaiful Huda menambahkan, pihaknya meluncurkan call center dan sms center di nomor 1500040. Pusat pengaduan ini akan digunakan sebagai informasi dari masyarakat di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi. Berbagai isu strategis akan langsungbisadikirimkepaladesa ke kementerian.

Apalagi laporan dana desa dari hambatan, tantangan, dan problemanya akan bisa dipantau langsung dari pusat pengaduan ini. Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani mengatakan, persoalan nomenklatur desa di Kementerian Desa harus segera diselesaikan secepatnya. Berlarutnya persoalan tersebut berpotensi menunda pemberlakuan UU Desa dan penyaluran dana desa.

“Sebagian urusan desa, khususnya urusan pemerintahan desa, tetap ditangani oleh Kemendagri. Sedangkan Kementerian Desa berpedoman pada UU Desa yang menegaskan agar urusan desa ditangani secara holistik oleh menteri desa sebagai kementerian,” kata Ismail. Ismail melanjutkan, selama puluhan tahun desa di bawah Kemendagri, namun sayangnya persoalan kemiskinan di desa tidak diselesaikan dengan serius.

Neneng zubaidah
(bbg)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Nanik S Deyang Ungkap...
Nanik S Deyang Ungkap Mayjen Trenggono Segera Mundur dari TNI usai Jadi Wakil Kepala BGN
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Infografis
10 Kementerian/Lembaga...
10 Kementerian/Lembaga dengan Anggaran Terbesar di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved