Anggaran Desa Diberikan Langsung

Jum'at, 09 Januari 2015 - 10:45 WIB
Anggaran Desa Diberikan...
Anggaran Desa Diberikan Langsung
A A A
JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyatakan kesiapannya melaksanakan amanah UU Desa. Mereka memastikan tidak akan ada tarik-menarik kepentingan anggaran desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Marwan Jafar mengatakan, dana desa yang akan digelontorkan April nanti tidak akan ada sengketa antara Kemendesa PDTT dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dana tersebut akan digelontorkan langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lalu masuk ke APBD kabupaten kota dan langsung ditransfer ke desadesa.

“Tidak akan ada sengketa (tarik-menarik dengan Kemendagri). Dana ini akan langsung ditransfer ke desa-desa,” katanya seusai peresmian Call Center Pengaduan Kemendesa PDTT di Kantor Kemendesa PDTT kemarin. Politikus PKB ini menjelaskan, Kemendesa PDTT pun yang akan berwenang penuh melakukan arahan, monitoring , dan evaluasi sekaligus intervensi.

Dia menekankan, kewenangan sepenuhnya atas dana desa ini akan berada di pihaknya. Marwan menegaskan, kementeriannya juga siap mengimplementasikan UU Desa No 6f/2014 sesuai amanat yang tercantum di dalamnya. Tidak boleh ada keraguan lagi dari pihak mana pun bahwa Kementerian Desalah yang ditunjuk sebagai implementator.

Marwan memang mengakui pihaknya harus kerja keras dan cermat untuk mengalkulasikan problematika yang ada di desa. Penanganan perdesaan yang sangat kompleks membutuhkan penanganan yang khusus. Penanganan khusus ini terkait pengucuran dana desa yang akan berlangsung April nanti. Pengucuran dana desa ini tentu akan diawasi, dimonitor, dan dievaluasi agar tidak timbul korupsi.

“Apalagi kepala desa sebagai pengguna kuasa negara akan diaudit langsung oleh BPK,” katanya. Dia menjelaskan, kesiapan kementerian juga terlihat dari pembentukan tim monitoring untuk memverifikasi seluruh desa di Indonesia. Tim akan melihat apakah desa-desa itu sudah membuat rencana pembangunan desa atau belum.

Jika belum, kementerian akan mengintervensi agar kepala desa segera membuatnya. Jika tidak ada rencana pembangunan, dana tidak akan dicairkan. Maka itu, dia mengimbau kepala desa segera membuatnya. Menurut dia, jumlah desa di Indonesia mencapai 74.000 desa. Dengan teknologi yang dipakai dalam pusat pengaduan, pemerintah dapat mengetahui kebutuhan rakyatnya.

Staf Ahli Mendesa PDTT Syaiful Huda menambahkan, pihaknya meluncurkan call center dan sms center di nomor 1500040. Pusat pengaduan ini akan digunakan sebagai informasi dari masyarakat di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi. Berbagai isu strategis akan langsungbisadikirimkepaladesa ke kementerian.

Apalagi laporan dana desa dari hambatan, tantangan, dan problemanya akan bisa dipantau langsung dari pusat pengaduan ini. Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani mengatakan, persoalan nomenklatur desa di Kementerian Desa harus segera diselesaikan secepatnya. Berlarutnya persoalan tersebut berpotensi menunda pemberlakuan UU Desa dan penyaluran dana desa.

“Sebagian urusan desa, khususnya urusan pemerintahan desa, tetap ditangani oleh Kemendagri. Sedangkan Kementerian Desa berpedoman pada UU Desa yang menegaskan agar urusan desa ditangani secara holistik oleh menteri desa sebagai kementerian,” kata Ismail. Ismail melanjutkan, selama puluhan tahun desa di bawah Kemendagri, namun sayangnya persoalan kemiskinan di desa tidak diselesaikan dengan serius.

Neneng zubaidah
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0872 seconds (0.1#10.140)