Fariz RM Jadi Tersangka Narkoba

Jum'at, 09 Januari 2015 - 10:30 WIB
Fariz RM Jadi Tersangka...
Fariz RM Jadi Tersangka Narkoba
A A A
JAKARTA - Penyanyi Fariz Rustam Munaf (RM) ditetapkan menjadi tersangka setelah diperiksa selama tiga hari. Fariz ditangkap di rumahnya Jalan Camar 11, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Selasa (6/1), karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu, heroin, dan ganja.

Penetapan tersangka ini karena polisi sudah mengantongi cukup bukti keterlibatan musisi kawakan era ‘80-an tersebut dalam penyalahgunaan narkoba. “Pemeriksaan kepada yang bersangkutan sudah cukup. Polisi bekerja menegakkan hukum dan memberikan perlindungan serta pengayoman,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul kemarin.

Setelah jadi tersangka, Fariz RM saat ini dibawa ke rumah sakit rehabilitasi yang ada di Cilandak, Jakarta Selatan. “Dia mengalami sakau atau bahasa medisnya menderita sakit, sekaligus menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti memukul kepala dan lainnya,” katanya.

Karena itu, penyidik mengambil keputusan menempatkan Fariz ke tempat rehabilitasi. Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut. “Saat ini penyidik juga masih melengkapi berkasnya terkait kepemilikan narkoba,” ujar mantan kabid humas Polda Jawa Barat itu. Syafrie Noer, kuasa hukum Fariz RM, menuturkan bahwa kliennya direhabilitasi karena kecanduan yang dideritanya.

“Malam sudah dipindah ke panti rehabilitasi sekitar pukul 23.00 WIB,” ucapnya. Perawatan yang diberikan kliennya sudah seizin kapolres Jakarta Selatan. Rehabilitasi yang diberikan ini akan dilakukan hingga persidangan. Selain Fariz RM, sejumlah selebritas yang pernah ditangkap karena kasus narkoba kemudian dimasukkan ke panti rehabilitasi antara lain artis Roger Danuarta yang mengalami overdosis narkoba di kawasan Kayu Putih Raya, Jakarta Timur, 17 Februari 2014.

Saat ditangkap, mantan kekasih Sheila Marcia itu dalam keadaan teler dan jarum suntik masih tertancap di lengan kirinya. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Roger direhabilitasi di panti rehabilitasi binaan BNN, Desa Wates, Cikopo, Jawa Barat. Pelawak Tessy Srimulat juga ditangkap oleh polisi karena terlibat kasus narkoba. Dia diciduk bersama tiga rekannya di sebuah rumah mewah di kawasan Bekasi.

Setelah 27 hari dirawat di rumah sakit, kondisi Tessy mulai membaik. Pada 19 November 2014, Tessy keluar dari RS Polri menuju Lido Sukabumi untuk melakukan rehabilitasi narkoba. Di bagian lain, Polsek Babelan Kabupaten Bekasi menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di Kampung Babelan RT 22/03, Desa Babelan Kota, Babelan, Kabupaten Bekasi.

Mereka dibekuk saat sedang asyik pesta sabu. Dua orang itu yakni Teguh Eko Sumargono alias Okit, 50, dan Sugeng Riyadi, 38. Kapolsek Babelan Kompol Ardi Rahananto mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi warga. Dari situ petugas melakukan penggerebekan dan menyita beberapa barang bukti dua kantong sedang berisi sabu untuk 10 paket, 1 kantong kecil berisi sabu sisa isap, alat isap sabu (bong), serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp6,8 juta.

Menurut dia, Teguh bertindak sebagai penjual. Saat digerebek, Teguh sedang nyabu bersama Sugeng. Keduanya berpesta sabu seusai mendapatkan suplai dari bandar besar. Sabu diperoleh dari Mumuh dengan cara dikasih untuk dijual dan diedarkan di sekitar Babelan dan wilayah Bekasi. Setelah sabu itu laku, langsung dibayar melalui transfer ke rekening sebuah bank swasta.

“Selain transfer, mereka juga memberikan tunai,” ucapnya. Saat ini polisi masih memburu pemasok sabu. Diduga, mereka ini adalah jaringan narkoba besar karena pelaku mengedarkan sabu sudah sejak lama. Kini dua tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Babelan. Mereka terancam dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Helmi syarif/Abdullah m surjaya
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0989 seconds (0.1#10.140)