Tugas Pokok Satgassus Kejagung Tuntaskan Kasus Korupsi

Kamis, 08 Januari 2015 - 16:45 WIB
Tugas Pokok Satgassus...
Tugas Pokok Satgassus Kejagung Tuntaskan Kasus Korupsi
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melantik 100 orang jaksa menjadi Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3 TPK).

Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidus), R Widyo Pramono mengatakan, Satgassus yang diklaim melalui seleksi ketat ini, mempunyai tugas pokok menangani perkara korupsi baik pusat sampai daerah.

"Satgasus yang sudah diseleksi, yang sudah terpilih ‎ini diharapkan mampu menyelesaikan itu (tugas) semua," kata Widyo, Kejagung, Jakarta, Kamis (8/1/2015).

Menurut Widyo, pembentukan Satgassus dianggap sikap responsif Kejagung untuk menuntaskan kasus korupsi. Katanya, target penanganan kasus akan difokuskan pada perkara yang sudah mengendap lama maupun perkara yang baru masuk.

Terkait sejumlah kasus yang sedang ditangani Kejagung, pihaknya mengklaim telah memberikan dorongan khusus kepada Satgassus untuk menyelesaikannya.

"Itu sudah saya (beri) masukan kepada mereka-mereka. Reward and punishment itu menyertai," ujarnya.

Dia mencontohkan, sejumlah kasus yang akan disasar Satgassus seperti rekening gendut serta kasus lain yang belum dituntaskan.

Termasuk di dalamnya sebanyak 1600-an lebih kasus, yang sepanjang tahun 2013 dan 2014 belum diselesaikan. Kata dia, tugas pokok Satgassus akan mempercepat kasus tersebut masuk ke meja persidangan.

"Nah ini kita bagi, prioritas. Semua perkara yang cukup layak untuk dilanjuti ke pengadilan, go ahead," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0695 seconds (0.1#10.140)