Ini Alasan Jaksa Agung Bentuk Satgassus Tipikor
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3 TPK) karena, perilaku dan tindakan korupsi sudah terjadi secara sistematis.
Menurut Prasetyo, tindakan korupsi bukan saja terjadi di pusat-pusat kekuasaan dan lembaga tinggi negara, tetapi sudah menjalar ke kekuasaan daerah. Maka penanganannya pun dibutuhkan keseriusan.
Bahkan, kata dia, perilaku korupsi sudah mewabah ke aparatur pemerintah tingkat kecamatan. "Inilah yang menjadi fokus kita bersama untuk memerangi," ujar Prasetyo saat jumpa pers, di kantornya, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Dia menjelaskan, Satgassus ini akan berisi 100 jaksa dengan komposisi 15 tim penyidik yang masing-masing terdiri dari lima orang jaksa. Tujuh tim penuntutan yang masing-masing terdiri dari tiga orang jaksa, serta satu tim ekseskusi yang terdiri dari empat orang jaksa.
Mantan politikus Nasdem itu menambahkan, tugas Satgassus dianggap berat lantaran mereka akan berhadapan dengan pusat-pusat kewenangan yang terindikasi melakukan tindakan korupsi.
Katanya, tindak pidana korupsi telah berevolusi menjadi 'extra ordinary crime'. Hal itu terbukti dari sisi pelaku dan modus operandi, baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya.
"Sementara itu tantangan lainnya bahwa kejahatan korupsi berdimensi white collar crime yang pelakunya memiliki tingkat intelektualitas tinggi," pungkasnya.
Menurut Prasetyo, tindakan korupsi bukan saja terjadi di pusat-pusat kekuasaan dan lembaga tinggi negara, tetapi sudah menjalar ke kekuasaan daerah. Maka penanganannya pun dibutuhkan keseriusan.
Bahkan, kata dia, perilaku korupsi sudah mewabah ke aparatur pemerintah tingkat kecamatan. "Inilah yang menjadi fokus kita bersama untuk memerangi," ujar Prasetyo saat jumpa pers, di kantornya, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Dia menjelaskan, Satgassus ini akan berisi 100 jaksa dengan komposisi 15 tim penyidik yang masing-masing terdiri dari lima orang jaksa. Tujuh tim penuntutan yang masing-masing terdiri dari tiga orang jaksa, serta satu tim ekseskusi yang terdiri dari empat orang jaksa.
Mantan politikus Nasdem itu menambahkan, tugas Satgassus dianggap berat lantaran mereka akan berhadapan dengan pusat-pusat kewenangan yang terindikasi melakukan tindakan korupsi.
Katanya, tindak pidana korupsi telah berevolusi menjadi 'extra ordinary crime'. Hal itu terbukti dari sisi pelaku dan modus operandi, baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya.
"Sementara itu tantangan lainnya bahwa kejahatan korupsi berdimensi white collar crime yang pelakunya memiliki tingkat intelektualitas tinggi," pungkasnya.
(kri)