MTA dan HB Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Kamis, 08 Januari 2015 - 12:32 WIB
MTA dan HB Divonis Ringan,...
MTA dan HB Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
A A A
MEDAN - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan banding atas vonis ringan terhadap dua terdakwa penganiaya dan pembunuh pembantu rumah tangga (PRT) di Medan, Sumatera Utara, MTA dan HB.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan Dwi Agus Arfianto, menilai vonis terhadap MTA dan HB tidak adil. Dengan begitu, kejaksaan menolak putusan yang memvonis MTA selama satu tahun delapan bulan penjara, dan HB selama lima tahun penjara. “Kami pastikan melakukan upaya hukum banding, karena vonis yang diberikan terhadap kedua terdakwa tidak mencerminkan rasa keadilan,” kata Dwi kemarin.

Menurut Dwi, untuk terdakwa MTA, 17, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tunggal Nazzar Effriandi sangat jauh dari tuntutan jaksa. Sedangkan untuk terdakwa HB, 17, pihaknya akan menaikkan argumentasi Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Sebab, dalam putusan hakim, HB dinyatakan tidak terbukti melakukan pembunuhan dan hanya dikenakan Pasal 44 Undang-Undang No 23/2014 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Untuk itu, kami akan mengajukan argumentasi diPengadilan Tinggi Medan (banding) soal adanya perbuatan terdakwa HB sebagaimana tertuang dalam Pasal 338 KUH Pidana,” tutur Dwi. Terpisah, Ibrahim Nainggolan, kuasa hukum terdakwa, juga akan mengajukan banding jika JPU melakukan banding. Tim kuasa hukum terdakwa ini siap menghadapi upaya hukum banding jaksa.

“Terdakwa ini masih di bawah umur. Harus diperhatikan juga masa depannya. Bukan hanya memikiri hukuman yang pantas diberikan,” kata Ibrahim. Diketahui, MTA hanya divonis satu tahun delapan bulan penjara, pada Senin (5/1) lalu. Dalam berkas terpisah, majelis hakim tunggal Nazzar Effriandi juga memvonis HB selama lima tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang No 23/2014 tentang KDRT. Hakim tidak sepakat dan tidak sepaham dengan JPU yang mendakwa keduanya dengan Pasal 338 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dan Pasal 351 ayat 1 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Hakim menjelaskan, untuk terdakwa HB dikenakan Pasal 44 ayat 1 dan 3 UU No 23/2014 tentang KDRT jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHPidana. Sedangkan MTA dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU No 23/2014 tentang KDRT jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHPidana.

Alasan hakim tidak sepakat dengan penerapan Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan seperti yang didakwakan jaksa, karena kejadian tersebut terjadi di lingkup keluarga, yakni KDRT. Vonis yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU dari Kejari Medan ini menuntut HB selama sepuluh tahun penjara, sedangkan MTA dituntut tiga tahun empat bulan penjara.

Panggabean hasibuan
(bbg)
Berita Terkait
5 Hidangan Maknyus Khas...
5 Hidangan Maknyus Khas Nusantara
Teh Pucuk Harum X BAKUL...
Teh Pucuk Harum X BAKUL Sarinah Hadirkan Kuliner Nusantara di Stasiun KCIC
Presiden Jokowi Buka...
Presiden Jokowi Buka Nusantara TNI Fun Run di IKN Nusantara
10 Konglomerat Indonesia...
10 Konglomerat Indonesia Siap Investasi di IKN Nusantara
Kisah Inspiratif, Nenek...
Kisah Inspiratif, Nenek Usia 100 Tahun Sembuh dari COVID-19
8 Mobil Travel Gelap...
8 Mobil Travel Gelap dari Riau Gagal Masuk Sumbar
Berita Terkini
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved