Korupsi Hibah untuk Kampanye Pilkada Atut

Kamis, 08 Januari 2015 - 12:09 WIB
Korupsi Hibah untuk...
Korupsi Hibah untuk Kampanye Pilkada Atut
A A A
SERANG - Tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten, kemarin.

Para terdakwa itu yakni mantan Asda III Sekretariat Daerah Provinsi Banten Zainal Mutaqin, Dudi Setiadi, Yudianto M Sadikin, Asep Supriadi, Siti Halimah (keempatnya orang dekat mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah), Wahyu Hidayat (Kasubbag Tata Usaha Biro Kesra), dan Sutan Amali (PNS Biro Kesra). Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Jasden Purba.

Dalam berkas yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alex Sumarna dan beberapa jaksa lainnya, diketahui dana hibah dan bansos sebesar Rp7,650 miliar diduga diselewengkan oleh Zainal Mutaqin bersama Dudi Setiadi dan Yudianto M Sadikin. Alex menjelaskan, Oktober 2010 Zainal menemui Ratu Atut di rumah Atut di Jalan Bhayangkara No 51, Serang.

Dalam pertemuan tersebut, Zainal menyampaikan kepada Ratu Atut akan membantu menyediakan dana untuk kegiatan sosialisasi pencalonan kembali Ratu Atut menjadi gubernur Banten. Anggaran yang disiapkan akan diambil dari dana hibah dan bansos yang sudah dikondisikan. Kemudian, Zainal melakukan pertemuan dengan Dudi Setiadi, Kholil, Siti Halimah, Wahyu Hidayat, Petri Remos, dan Sutan Amali di aula rumah gubernur Banten di Jalan Bhayangkara.

Zainal menyampaikan bahwa memerlukan lembaga untuk dijadikan penerima hibah dari Pemprov Banten Tahun Anggaran 2011 melalui Biro Kesra. Lalu, Zainal meminta Sutan Amali untuk mengadakan lembaga atau yayasan dengan ketentuan 90% dari dana hibah yang diterima oleh setiap lembaga atau yayasan dan uangnya harus diambil Sutan Amali. Uang yang diambil Sutan diserahkan kepada Dudi Setiadi dan Siti Halimah, sedangkan sisanya sekitar 10% diberikan kepada pengurus lembaga/yayasan bersangkutan.

Setelah ada yayasan itu, anggaran kemudian dicairkan dan langsung memotongnya untuk kepentingan roadshow Ratu Atut ke setiap daerah di Banten. Tidak hanya itu, Zainal juga telah memberikan kepada satu lembaga lain dengan pembagian dana hibah 40% untuk penerima dan 60% kembali ditarik oleh para terdakwa.

Menurut Alex, perbuatan para terdakwa ini melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. “Subsidernya kami kenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999,” kata Alex.

Sahrullah, kuasa hukum Asep Supriadi, mengatakan bahwa anggaran yang diterima kliennya hanya Rp1,130 miliar dan itu sudah dibelikan lahan dan pemagaran yayasan, sedangkan Rp2 miliar diambil oleh Sutan Amali dan Rp370 juta diambil Lili Nazarudin sebagai bendahara lembaga atau yayasan. “Kita tinggal lihat pembuktian saja di persidangan mendatang,” ucapnya.

Teguh mahardika
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1222 seconds (0.1#10.140)