Jumlah Kendaraan Harus Dibatasi
A
A
A
DEPOK - Jumlah penambahan kendaraan yang signifikan di Jakarta membuat ruas jalan tak lagi dapat menampung. Akibatnya kemacetan terjadi setiap saat di Ibu Kota.
Berbagai cara telah dilakukan pemerintah, tetapi kemacetan belum juga teratasi. Jika dilihat di lapangan, kendaraan roda dua lebih dominan dibandingkan roda empat sehingga motor kerap dituding sebagai biang kemacetan. Dengan kondisi yang ada itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya berencana memperluas larangan kendaraan roda dua untuk melintas di seluruh jalan protokol Jakarta.
Kemacetan yang terjadi saat ini tidak bisa dilihat secara parsial. Banyak faktor yang menjadi kontributor kemacetan. Bukan saja mobil dan motor, tetapi juga tidak memadainya sarana transportasi umum sehingga warga lebih memilih menggunakan motor. “Pemicu lainnya, perilaku buruk pengendara dan tata ruang juga menjadi penyebabnya,” kata pengamat transportasi dan peneliti dari Center for Sustainable Infrastructure Development (CSID) Universitas Indonesia( UI) BoyBerawikemarin.
Yang tidak diperhatikan pemerintah adalah pertumbuhan jumlah kendaraan yang signifikan. Seperti diketahui, dalam tiga tahun belakangan jumlah kendaraan mencapai 15 juta unit dengan pertambahan 75.000 kendaraan tiap hari. “Tidak adanya batasan produksi motor dan mobil ataupun kurang ketatnya penegakan peraturan lalu lintas membuat kemacetan di Jakarta menjadi seperti saat ini,” ujarnya.
Kebijakan-kebijakan transportasi perkotaan dalam mengatasi kemacetan seharusnya dilakukan secara menyeluruh. Setiap instansi terkait harus duduk bersama, membahas dan menjalankan master plan transportasi Kota Jakarta secara keseluruhan.
Yang tidak kalah penting, kata Boy, harus dilakukan sosialisasi secara baik kepada masyarakat mengenai langkah-langkah penyelesaian kemacetan di Jakarta.“ Seperti kebijakan apa saja yang akan dilakukan, kapan waktu penerapan pembatasan sepeda motor, kapan penyelesaian MRT maupun transportasi publik lainnya,” imbuhnya.
R ratna purnama
Berbagai cara telah dilakukan pemerintah, tetapi kemacetan belum juga teratasi. Jika dilihat di lapangan, kendaraan roda dua lebih dominan dibandingkan roda empat sehingga motor kerap dituding sebagai biang kemacetan. Dengan kondisi yang ada itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya berencana memperluas larangan kendaraan roda dua untuk melintas di seluruh jalan protokol Jakarta.
Kemacetan yang terjadi saat ini tidak bisa dilihat secara parsial. Banyak faktor yang menjadi kontributor kemacetan. Bukan saja mobil dan motor, tetapi juga tidak memadainya sarana transportasi umum sehingga warga lebih memilih menggunakan motor. “Pemicu lainnya, perilaku buruk pengendara dan tata ruang juga menjadi penyebabnya,” kata pengamat transportasi dan peneliti dari Center for Sustainable Infrastructure Development (CSID) Universitas Indonesia( UI) BoyBerawikemarin.
Yang tidak diperhatikan pemerintah adalah pertumbuhan jumlah kendaraan yang signifikan. Seperti diketahui, dalam tiga tahun belakangan jumlah kendaraan mencapai 15 juta unit dengan pertambahan 75.000 kendaraan tiap hari. “Tidak adanya batasan produksi motor dan mobil ataupun kurang ketatnya penegakan peraturan lalu lintas membuat kemacetan di Jakarta menjadi seperti saat ini,” ujarnya.
Kebijakan-kebijakan transportasi perkotaan dalam mengatasi kemacetan seharusnya dilakukan secara menyeluruh. Setiap instansi terkait harus duduk bersama, membahas dan menjalankan master plan transportasi Kota Jakarta secara keseluruhan.
Yang tidak kalah penting, kata Boy, harus dilakukan sosialisasi secara baik kepada masyarakat mengenai langkah-langkah penyelesaian kemacetan di Jakarta.“ Seperti kebijakan apa saja yang akan dilakukan, kapan waktu penerapan pembatasan sepeda motor, kapan penyelesaian MRT maupun transportasi publik lainnya,” imbuhnya.
R ratna purnama
(bbg)