Kasus Diklat Sorong, KPK Periksa 3 Karyawan Hutama Karya
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang karyawan PT Hutama Karya terkait kasus dugaan korupsi proyek Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Tahap I Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua tahun anggaran 2011 atas nama tersangka Budi Rahmat Kurniawan (BRK).
Tiga orang tersebut adalah dua orang karyawan divisi Gedung PT Hutama Karya yakni Hari Prasojo dan Andri Budi Setyawan. Kemudian satu orang lagi yang juga karyawan PT Hutama Karya, Narwatri Kurniasih.
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2015).
Budi adalah mantan General Manager PT Hutama Karya. Dia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenangan dalam proyek Diklat Pelayaran Kemenhub Sorong itu. Akibatnya, negara dirugikan sampai puluhan miliar rupiah.
Akibat perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tiga orang tersebut adalah dua orang karyawan divisi Gedung PT Hutama Karya yakni Hari Prasojo dan Andri Budi Setyawan. Kemudian satu orang lagi yang juga karyawan PT Hutama Karya, Narwatri Kurniasih.
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2015).
Budi adalah mantan General Manager PT Hutama Karya. Dia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenangan dalam proyek Diklat Pelayaran Kemenhub Sorong itu. Akibatnya, negara dirugikan sampai puluhan miliar rupiah.
Akibat perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)