Mediasi Sengketa Lahan Nenek Fatimah Buntu

Rabu, 07 Januari 2015 - 11:14 WIB
Mediasi Sengketa Lahan...
Mediasi Sengketa Lahan Nenek Fatimah Buntu
A A A
TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang perkara perdata atas sengketa tanah Fatimah, 90, yang digugat menantunya, Nurhakim, kemarin.

Sidang yang beragendakan mediasi tersebut dihadiri dua belah pihak antara Fatimah beserta tiga anaknya sebagai tergugat dengan Nurhakim dan istrinya, Nurhanah, sebagai penggugat. Mediasi berjalan tanpa didampingi penasihat hukum masing-masing. Dalam mediasi, Nurhakim dan Nurhanah meminta tanah yang disengketakan dibagi dua.

Namun, permintaan itu ditolak Fatimah dengan alasan tanah tersebut sudah dibeli. Mediasi sempat berjalan tegang karena dua belah pihak bertahan pada pendirian masing-masing. Nurhanah, istri Nurhakim yang juga anak kandung Fatimah, mengatakan, ibunya tidak memberikan kesempatan berdamai untuk memberikan separuh dari tanah yang menjadi sengketa.

”Pihak keluarga tidak bersedia melakukan mediasi hingga berujung ke pengadilan,” katanya kemarin. Sementara itu, Fatimah tetap pada keyakinannya bahwa tanah tersebut sudah dibeli almarhum suaminya sehingga dia tidak akan membagi dua tanah tersebut. ”Pokoknya saya mau balik nama aja. Kita sudah bayar Rp10 juta, tapi dibilang belum aja,” ucap Fatimah.

Setelah sekitar dua jam mediasi belum menemukan kesepakatan, pihak pengadilan memberikan waktu hingga minggu depan agar dua belah pihak bisa berdamai. Apabila tidak ada kesempatan, sidang dilanjutkan pada pembacaan gugatan oleh penggugat. Kasus ini bermula saat Nurhakim menjual tanah 397 meter persegi di Jalan KH Hasyim Asyari, RT 02/01 No 11, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang kepada almarhum Abdurrahman, suami Fatimah, pada 1987 seharga Rp10 juta.

Saat itu Abdurrahman juga memberikan Rp1 juta sebagai warisan Nurhanah. Nurhakim kemudian menggugat Fatimah karena lahan tersebut tidak pernah dibayar almarhum Abdurrahman. Awalnya dia meminta Fatimah membayar Rp10 juta, lalu naik menjadi Rp50 juta, Rp100 juta, hingga Rp1 miliar.

Denny irawan
(bbg)
Berita Terkait
Usung Slogan Jakarta...
Usung Slogan Jakarta Baru, Ridwan Kamil: Jakarta Butuh Imajinasi Baru
Aturan Baru Masuk Jakarta
Aturan Baru Masuk Jakarta
Mengantar Jakarta Memasuki...
Mengantar Jakarta Memasuki Normal Baru
Pramono akan Sulap Pasar...
Pramono akan Sulap Pasar Baru Jakpus Jadi Hub Baru seperti Blok M
Ridwan Kamil-Suswono...
Ridwan Kamil-Suswono Janji Bawa Jakarta Baru, Jakarta Maju
Megahnya Jakarta International...
Megahnya Jakarta International Stadium, Ikon Baru Spirit Olahraga Jakarta
Berita Terkini
Boyamin Saiman Dukung...
Boyamin Saiman Dukung Kasus Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Diambil Kejagung: Tak Ada Lagi Kesan Saling Buka Borok
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
Infografis
4 Skema Solusi Sengketa...
4 Skema Solusi Sengketa Lahan antara PTPN VIII dan Habib Rizieq
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved