Golkar Kubu Agung Tetap Enggan Cabut Gugatan
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) Jakarta Agung Laksono enggan mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terhadap pelaksanaan Munas Golkar versi Aburizal Bakrie (Ical) di Bali.
"Kami punya hak politik, hak hukum, pengadilan tetap berjalan," ujar Agung Laksono usai bertemu dengan Din Syamsuddin kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2015).
Sekadar diketahui, gugatan Agung Cs terhadap pelaksanaan Munas Golkar versi Ical di Bali diajukan pada 5 Desember 2014, sebelum digelarnya munas versinya atau munas yang digelar di Ancol Jakarta.
"Namun dalam perkembangannya menghargai adanya inisiatif-inisiatif untuk kita melakukan islah dan diadopsi, dibenarkan, sehingga islah itu disesuaikan dengan aturan yang ada, diberi waktu 60 hari," kata Agung Laksono.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) ini menuturkan, bila masih belum menemui kesepakatan dengan kubu Ical pada upaya islah selama 60 hari itu, putusan pengadilan tetap berlaku.
Namun sebaliknya, kata dia, jika menemui kesepakatan, tentunya pengadilan berhenti. "Keputusan islah itu dijadikan dasar," ungkapnya.
Adapun keinginan kubu Ical yang meminta pihaknya mencabut gugatannya, Agung tak ingin mencabutnya.
"Ya islah itu memang kami dahulukan, tapi kalau tidak tercapai, jangan kemudian mengambang lalu menjadi liar tak terkendali, ya pengadilan, kan kita negara hukum, jangan suka-suka," ungkapnya.
Lagipula, kata dia, proses pengadilan itu tidak mengganggu jalannya islah. Menurut dia, proses pengadilan itu justru lebih mendorong tercapainya islah.
Dia menambahkan, jalannya proses di pengadilan itu pun sejalan dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.
"Apabila penyelesaian di internal tidak selesai melalui mahkamah partai atau sejenisnya, maka ke pengadilan negeri, jadi dua-duanya berjalan," imbuhnya.
"Kami punya hak politik, hak hukum, pengadilan tetap berjalan," ujar Agung Laksono usai bertemu dengan Din Syamsuddin kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2015).
Sekadar diketahui, gugatan Agung Cs terhadap pelaksanaan Munas Golkar versi Ical di Bali diajukan pada 5 Desember 2014, sebelum digelarnya munas versinya atau munas yang digelar di Ancol Jakarta.
"Namun dalam perkembangannya menghargai adanya inisiatif-inisiatif untuk kita melakukan islah dan diadopsi, dibenarkan, sehingga islah itu disesuaikan dengan aturan yang ada, diberi waktu 60 hari," kata Agung Laksono.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) ini menuturkan, bila masih belum menemui kesepakatan dengan kubu Ical pada upaya islah selama 60 hari itu, putusan pengadilan tetap berlaku.
Namun sebaliknya, kata dia, jika menemui kesepakatan, tentunya pengadilan berhenti. "Keputusan islah itu dijadikan dasar," ungkapnya.
Adapun keinginan kubu Ical yang meminta pihaknya mencabut gugatannya, Agung tak ingin mencabutnya.
"Ya islah itu memang kami dahulukan, tapi kalau tidak tercapai, jangan kemudian mengambang lalu menjadi liar tak terkendali, ya pengadilan, kan kita negara hukum, jangan suka-suka," ungkapnya.
Lagipula, kata dia, proses pengadilan itu tidak mengganggu jalannya islah. Menurut dia, proses pengadilan itu justru lebih mendorong tercapainya islah.
Dia menambahkan, jalannya proses di pengadilan itu pun sejalan dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.
"Apabila penyelesaian di internal tidak selesai melalui mahkamah partai atau sejenisnya, maka ke pengadilan negeri, jadi dua-duanya berjalan," imbuhnya.
(maf)