Polda Setuju Larangan Motor hingga Dukuh Atas

Selasa, 06 Januari 2015 - 12:40 WIB
Polda Setuju Larangan Motor hingga Dukuh Atas
Polda Setuju Larangan Motor hingga Dukuh Atas
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya setuju jika larangan sepeda motor diperluas hingga Dukuh Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. Perluasan ini berdasarkan hasil evaluasi yang dinilai positif.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta sudah mewacanakan kawasan bebas sepeda motor diperluas hingga Dukuh Atas (Patung Sudirman). Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Restu Mulya Budyanto mengatakan, larangan sepeda motor melintas mulai Bundaran HI (Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat yang sudah berjalan sejak 17 Desember lalu efektif mengurangi kesemrawutan lalu lintas. Dengan demikian, larangan sepeda motor melintas ini memungkinkan diperluas hingga Dukuh Atas.

“Kemarin evaluasi bersama ada pembicaraan dari Pemprov DKI, kemungkinan diperluas sampai Dukuh Atas, tetapi realisasinya belum pasti,” katanya kemarin. Wacana perluasan kawasan larangan sepeda motor melintas ini belum diputuskan hingga evaluasi Sabtu (17/1) mendatang. Restu juga tidak bisa berspekulasi adanya perluasan kawasan larangan sepeda motor.

“Kemungkinan baru sampai Dukuh Atas saja. Jadi kalau ada isu ke sembilan ruas jalan lainnya itu tidak benar,” tandasnya. Dia menegaskan, selama uji coba larangan sepeda motor di MH Thamrin-Medan Merdeka Barat diterapkan, hampir tidak ada lagi motor yang melintas. “Kalau malam, sudah lengang, satu-dua masih ada yang nyelonong masuk,” tuturnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, setelah Sabtu (17/1) mendatang akan dilakukan penindakan bagi pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan HM Thamrin-Medan Merdeka Barat. “Sesuai undang-undang dibilang batas sosialisasi kan satu bulan. Ini sudah satu bulan dan masyarakat juga sudah mengetahuinya,” tegasnya.

Dia berharap masyarakat mengerti dengan kebijakan ini. Menurutnya, kebijakan larangan sepeda motor melintas di kawasan tertentu tidak hanya diberlakukan di Jakarta saja, namun juga di beberapa kota besar di luar negeri. “Selain mengatasi kesemrawutan, kebijakan ini juga melindungi pengendara sepeda motor,” tukasnya.

Diketahui, larangan sepeda motor melintas mulai Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat dan sebaliknya mulai berlaku Rabu (17/12). Uji coba dilakukan hingga 17 Januari 2015. Untuk memenuhi perjalanan pengguna sepeda motor disediakan bus gratis dan lahan parkir di sejumlah tempat.

Dishub DKI Jakarta juga menyiapkan jalan alternatif bagi pesepeda motor yang datang dari arah utara dan selatan. Jalan alternatif dari selatan ke utara, yakni Jalan Sudirman- Dukuh Atas atau Jalan Galunggung-Mas Mansyur-Cideng-Jalan Fachrudin-Abdul Muis- Harmoni. Dari utara ke selatan, yakni Jalan Hayam Wuruk-Jalan Juanda-Pasar Baru-Jalan Perwira-Ridwan Rais-Cikini dan Menteng.

Jalan lainnya dari Jalan Veteran-Abdul Muis-Mas Mansyur-Dukuh Atas, dan sebagainya. Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan menegaskan, kebijakan pembatasan sepeda motor terkesan diskriminatif. Alasannya pendekatan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta hanya sepotong-sepotong dan tidak partisipatif. “Tidak satu paket sekaligus maka terjadilah pendekatan yang terkesan diskriminatif,” terangnya.

Mantan ketua DTKJ ini menegaskan, masalah kemacetan dan buruknya sistem transportasi massal Jakarta harus dipecahkan dengan kebijakan yang menyeluruh dan terintegrasi satu sama lain. “Sebenarnya sih bisa diwujudkan dalam waktu satu sampai dua tahun jika Pemprov DKI Jakarta mau dan melaksanakannya secara konsisten serta melibatkan warga secara baik,” paparnya.

Helmi syarif
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6258 seconds (0.1#10.140)