KPK Bidik Keterlibatan Tiga Mantan Pejabat SKK Migas

Selasa, 06 Januari 2015 - 12:07 WIB
KPK Bidik Keterlibatan...
KPK Bidik Keterlibatan Tiga Mantan Pejabat SKK Migas
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal ada tersangka baru dalam kasus dugaan suap kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Bahkan KPK tengah membidik 3 mantan pejabat SKK Migas dalam kasus ini. “Kasus Rudi Rubiandini yang ada 3 ini jadi prioritas kita di 2015,” tandas Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjajanto pekan lalu. Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu memaparkan, KPK berhasil menyelesaikan kajian bisnis proses dari hilir ke hulu.

Menurut dia, ada 13 titik kelemahan dalam proses ini. Misalnya ketika lifting dilakukan ternyata belum digunakan alat yang canggih untuk memastikan lifting migas di Indonesia. Ketika dibawa oleh kapal ke titik diserahterimakan, jumlah lifting itu menjadi tidak jelas. “Ada persoalan TI (teknologi informasi) dan supervisi. Temuan sudah disampaikan KPK ke Kementerian ESDM, SKK Migas, dan Tim Reformasi Tata Kelola Migas,” paparnya.

Bambang kemudian menghubungkannya dengan kasus dugaan suap gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Dari informasi yang diterima dan koordinasi yang dilakukan KPK, ternyata menemukan potensi kasus yang hampir sama. Di semua daerah yang ada eksplorasinya diindikasikan ada jatah yang diberikan pemda kepada BUMD. KPK kemudian memberikan rekomendasi agar semuanya direvisi lagi.

“Ada 4 pihak yang harus diperiksa di situ. Ada problem sistem di situ. Satu, dari yang melakukan eksplorasi. Dua, pemda yang dapat jatah eksplorasi, pemda yang dapat jatah alokasi itu. Ketiga, apakah ada BUMD yang terlibat. Keempat apakah ada korporasi yang terlibat. Dan, kelima itu disalurkan ke mana. Itu semuanya lima yang menjadi potensi masalah,” tandasnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, yang harus diingat adalah kasus suap pengurusan tender lifting migas di SKK Migas menjadi pemicu terungkapnya sejumlah kasus. Di antaranya kasus suap pengurusan rekomendasi penurunan formula harga gas dengan terpidana Presiden Direktur Parna Raya Group/PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon dan dua kasus mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Waryono Karno (kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi serta dugaan korupsi penyelenggaraan kegiatan dan perawatan Gedung Setjen ESDM).

Berikutnya, kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi pembahasan dan persetujuan APBNP 2013 Kementerian ESDM dengan tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dan kasus dugaan pemerasan dalam jabatan lebih dari Rp9,9 miliar dengan tersangka mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

Namun Johan belum mengetahui kapan waktu pasti penetapan tiga mantan pejabat SKK Migas pemberi suap kepada Rudi. “Belum, belum ada informasinya. Biasanya kalau sudah inkracht langsung dibuka penyelidikan baru. Putusan hakim itu kan jadi pertimbangan,” ujarnya.

Sabir laluhu
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2214 seconds (0.1#10.140)