Langkah PT Berkah Pailitkan Tutut Tepat

Jum'at, 02 Januari 2015 - 10:54 WIB
Langkah PT Berkah Pailitkan...
Langkah PT Berkah Pailitkan Tutut Tepat
A A A
JAKARTA - Langkah PT Berkah Karya Bersama yang akan memailitkan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) apabila menolak menjalankan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dinilai sudah tepat.

Alasannya, dalam putusan BANI mengenai sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) tersebut jelas disebutkan bahwa pihak Tutut wajib membayar ganti rugi Rp510 miliar. Pengamat hukum dari Universitas Semarang, Arif Hidayat, mengemukakan, tindakan menolak melaksanakan putusan BANI yang sudah berkekuatan hukum tetap dan diakui negara bisa disebut sebagai sikap tidak kooperatif.

Apalagi jika nanti ada perintah pengadilan negeri (PN) untuk melakukan eksekusi, tidak ada lagi alasan bagi Tutut untuk menghindar dari tanggung jawab. “Makanya, langkah memailitkan Tutut yang akan diambil oleh PT Berkah saya nilai sudah tepat,” ungkap Arif di Jakarta kemarin. Sesuai putusan BANI, eksekusi terhadap Tutut itu berupa pengakuan atas 75% saham milik PT Berkah dan kewajiban Tutut membayar kelebihan bayar yang dilakukan PT Berkah.

BANI, melalui putusannya pada 12 Desember 2014, menilai pihak Tutut terbukti beriktikad buruk dan melanggar penjanjian bisnis sehingga dia diminta membayar kerugian utang Rp510 miliar kepada PT Berkah. Tutut juga diwajibkan membayar Rp2,3 miliar sebagai bagian dari biaya sengketa di BANI yang ketika di awal sidang telah dibayarkan terlebih dulu oleh PT Berkah sebesar Rp4,6 miliar.

Namun, sebelum sampai ke tahapan pailit, PT Berkah wajib mendaftarkan putusan BANI tersebut ke pengadilan agar bisa dilakukan eksekusi. Sebab, eksekusi putusan hingga pailit hanya bisa dilakukan jika ada perintah pengadilan. Arif berpandangan, proses eksekusi akan lebih cepat jika PT Berkah sudah mendaftarkan putusan BANI tersebut ke pengadilan.

Tanpa pendaftaran, pengadilan tidak bisa melakukan eksekusi. Senada dengan Arif, pakar hukum dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf, menyatakan tindakan pailit bisa dilakukan jika ada indikasi Tutut tidak mampu membayar utang sesuai putusan BANI. Akan tetapi, dia mengingatkan harus ada perintah pengadilan terlebih dulu untuk melakukan eksekusi.

Dalam pandangannya, pailit merupakan kondisi hukum di mana seorang tidak mampu melunasi utangnya. Setelah putusan BANI dijatuhkan, kubu Tutut terkesan tidak mau menjalankan putusan arbitrase itu. Salah satu putusan BANI itu Tutut bersalah karena dianggap melakukan wanprestasi atas surat kuasa yang telah diberikan kepada PT Berkah. Setelah putusan BANI turun, pihak PT Berkah mulai menagih pihak Tutut.

Kuasa Hukum PT Berkah, Andi F Simangunsong, mengatakan, tidak ada pilihan bagi Tutut selain menerima konsekuensi dengan menjalankan putusan BANI karena itu sudah berkekuatan hukum tetap. Andi mengakui saat ini proses penagihan sedang berjalan. Namun, pihaknya berencana memailitkan Tutut jika upaya penagihan yang dilakukan PT Berkah tidak ditanggapi.

“Pailitkan Tutut merupakan salah satu opsi yang akan diambil oleh PT Berkah jika tidak ada niat baik pihak Tutut untuk melunasi utangnya,” ungkap Andi. Praktisi hukum bisnis Frans Hendra Winarta mengatakan, sebagai warga negara yang baik seharusnya Tutut menghargai apa pun putusan BANI karena sebelumnya dua pihak yang bersengketa soal kepemilikan saham TPI itu telah sepakat untuk membawa penyelesaian kasusnya ke jalur arbitrase.

“Dua pihak sudah tanda tangan akan menyelesaikannya di jalur arbitrase. Jadi, meski pahit, Tutut harus terima. Jangan jika menguntungkan mereka laksanakan (putusan), sedangkan kalau kalah mereka tak mau terima,” kata Frans.

Nurul adriyana/Danti daniel
(bbg)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Berita Terkini
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Hakim Tolak JPU soal...
Hakim Tolak JPU soal Uang Pengganti Rp4,8 Triliun ke Nadiem, Rekomendasikan Jalur TPPU
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Kita Tidak Ada Sponsor, Bohir Kita Hanya Allah
Vonis Nadiem Makarim,...
Vonis Nadiem Makarim, Kejaksaan Dinilai Cerdas Bongkar Korupsi Kebijakan Chromebook
Siap Hadapi Sidang Perdana...
Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didampingi 25 Advokat
Mantan Wakil Kepala...
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG
Infografis
Cara Mengecek Status...
Cara Mengecek Status Akreditasi Perguruan Tinggi di BAN PT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved