Aturan Remisi Akan Dievaluasi

Kamis, 01 Januari 2015 - 11:12 WIB
Aturan Remisi Akan Dievaluasi
Aturan Remisi Akan Dievaluasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berencana mengevaluasi aturan pemberian remisi kepada narapidana (napi). Saat ini tengah dipertimbangkan mengusulkan peraturan pemerintah (PP) baru kepada Presiden Joko Widodo untuk memperketat pemberian remisi, termasuk terhadap napi korupsi.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengakui banyak kalangan yang menentang pemberian remisi terhadap terpidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotika meski pengesahan remisinya belum ditandatangani. Namun, Yasonna mengatakan selama proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) para terpidana itu berlaku baik maka hak remisinya tetap akan diberikan dengan dibedakan lebih dulu.

“Bahwa untuk koruptor, teroris, bandar narkoba beda, pengetatannya ada. Tapi tidak boleh kita tutup celah bahwa mereka enggak berhak untuk itu,” kata Yasonna di sela-sela refleksi kinerja Kemenkumham 2014, di kantor Kemenkumham, Jakarta, kemarin. Dia menuturkan, ke depan pihaknya akan mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), LSM antikorupsi, dan pihak-pihak terkait untuk berdiskusi mengenai pemberian dan pengetatan remisi.

Tujuannya, kata Yasonna, supaya ada persamaan persepsi soal remisi. Rencananya pembuatan PP soal penetapan remisi akan berawal dari diskusi tersebut. “Ya, itu (pengajuan PP baru), saya kira kita akan evaluasi dari hasil diskusi itu,” ungkapnya. Sebelumnya, sejumlah kalangan baik dari KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan pengamat mengkritisi pemerintah yang terkesan mengobral pemberian remisi terhadap terpidana koruptor (49) dan terpidana narkotika (446) pada perayaan Natal 2014.

Dari 49 terpidana kasus korupsi tersebut, empat di antaranya berasal dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Peneliti Bidang Monitoring HukumdanPeradilanICW Lalola Easter mengkritik pemberian remisi Natal kepada napi korupsi. “Pemberian remisi kepada koruptor sangat disesalkan karena menunjukkan pemerintah inkonsisten, bahkan dapat dianggap tidak punya komitmen memberantas korupsi dan menjerakan koruptor,” kata Easter, Kamis (25/12).

Sabir laluhu
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0609 seconds (0.1#10.140)