Aturan Remisi Akan Dievaluasi

Kamis, 01 Januari 2015 - 11:12 WIB
Aturan Remisi Akan Dievaluasi
Aturan Remisi Akan Dievaluasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berencana mengevaluasi aturan pemberian remisi kepada narapidana (napi). Saat ini tengah dipertimbangkan mengusulkan peraturan pemerintah (PP) baru kepada Presiden Joko Widodo untuk memperketat pemberian remisi, termasuk terhadap napi korupsi.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengakui banyak kalangan yang menentang pemberian remisi terhadap terpidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotika meski pengesahan remisinya belum ditandatangani. Namun, Yasonna mengatakan selama proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) para terpidana itu berlaku baik maka hak remisinya tetap akan diberikan dengan dibedakan lebih dulu.

“Bahwa untuk koruptor, teroris, bandar narkoba beda, pengetatannya ada. Tapi tidak boleh kita tutup celah bahwa mereka enggak berhak untuk itu,” kata Yasonna di sela-sela refleksi kinerja Kemenkumham 2014, di kantor Kemenkumham, Jakarta, kemarin. Dia menuturkan, ke depan pihaknya akan mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), LSM antikorupsi, dan pihak-pihak terkait untuk berdiskusi mengenai pemberian dan pengetatan remisi.

Tujuannya, kata Yasonna, supaya ada persamaan persepsi soal remisi. Rencananya pembuatan PP soal penetapan remisi akan berawal dari diskusi tersebut. “Ya, itu (pengajuan PP baru), saya kira kita akan evaluasi dari hasil diskusi itu,” ungkapnya. Sebelumnya, sejumlah kalangan baik dari KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan pengamat mengkritisi pemerintah yang terkesan mengobral pemberian remisi terhadap terpidana koruptor (49) dan terpidana narkotika (446) pada perayaan Natal 2014.

Dari 49 terpidana kasus korupsi tersebut, empat di antaranya berasal dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Peneliti Bidang Monitoring HukumdanPeradilanICW Lalola Easter mengkritik pemberian remisi Natal kepada napi korupsi. “Pemberian remisi kepada koruptor sangat disesalkan karena menunjukkan pemerintah inkonsisten, bahkan dapat dianggap tidak punya komitmen memberantas korupsi dan menjerakan koruptor,” kata Easter, Kamis (25/12).

Sabir laluhu
(bbg)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
Akhiri Perang Ukraina,...
Akhiri Perang Ukraina, Trump Akan Akui Crimea Milik Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved