Penundaan Eksekusi Terpidana Mati Tidak Salahi Aturan

Sabtu, 27 Desember 2014 - 18:19 WIB
Penundaan Eksekusi Terpidana Mati Tidak Salahi Aturan
Penundaan Eksekusi Terpidana Mati Tidak Salahi Aturan
A A A
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung menunda eksekusi terpidana mati kasus narkoba dinilai tidak menyalahi aturan, selama alasannya menunggu terpidana mengajukan peninjauan kembali (PK).

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogayakarta, Mudzakir berpendapat seorang terpidana memiliki hak untuk mengajukan PK.

Apalagi ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan PK dapat dilakukan lebih dari satu kali selama terdapat novum atau keadaan baru.

"Hak terpidana harus diihargai, tidak boleh dinafikkan. Hak terpidana mengajukan PK sah-sah saja jika merasa ada bukti baru," kata Mudzakir kepada Sindonews, Sabtu (27/12/2014).

Kendati sudah divonis mati, kata dia, terpidana masih berhak untuk mengajukan upaya hukum lain seperti PK sampai akhir.

Baginya PK berfungsi sebagai kontrol atau evaluasi dari kemungkinan terjadinya kelalaian manusia atau human error dalam putusan-putusan sebelumnya.

Mudzakir mengatakan, Mahkamah Agung (MA) mempunyai otoritas dan wewenang menyelesaikan proses hukum terpidana mati sampai tuntas.

"Tugas MA harus segera memeroses apakah novum diajukan diterima. Kalau MA mempertimbangkan tidak membuat perkara bebas maka eksekusi hukuman mati bisa lakukan. MA jangan menjual waktu. MA harus cepat memproses PK itu," kata Mudzakir.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8144 seconds (0.1#10.140)
pixels