Tetap di KMP Pilihan Terbaik Partai Golkar
Kamis, 25 Desember 2014 - 13:00 WIB
Tetap di KMP Pilihan Terbaik Partai Golkar
A
A
A
JAKARTA - Keberadaan Partai Golkar di Koalisi Merah Putih (KMP) menjadi isu paling krusial saat kubu Aburizal Bakrie (ARB) dan kubu Agung Laksono melakukan pembicaraan lanjutan mengenai syarat islah pada 8 Januari mendatang.
Dua kubu diperkirakan akan mempertahankan pilihannya masing-masing sehingga kemungkinan pembicaraan akan berjalan alot. Kubu ARB dipastikan akan bersikukuh tetap bergabung di KMP, sedangkan kubu Agung ingin Golkar tidak terikat koalisi dan hanya ingin menjadi pendukung pemerintah. Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai, mengambil posisi di luar pemerintahan bukan hal yang buruk bagi Golkar.
Kehadiran KMP dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di parlemen seharusnya menjadi momentum bagi Golkar untuk menunjukkan diri sebagai parpol, bukan Golongan Karya seperti era Orde Baru. Dengan mengambil jarak dengan kekuasaan seperti saat ini, Golkar dinilai justru bisa menunjukkan fungsinya sebagai pilar demokrasi dan aset bangsa.
“Ini yang harus dipahami elite. Kalau Golkar ingin terus berada di kekuasaan, yang rugi Golkar sendiri. Artinya, tidak siap mengikuti kontestasi,” ujarnya kemarin. Dalam sistem presidensial, sambung Siti, memang harus jelas peran checks and balances oleh parlemen. Dengan begitu, pemerintah dan parlemen bisa menunjukkan sinergi yang baik.
Dia menilai tidak ada yang salah jika parpol bergabung ke koalisi karena toh ke depan partai-partai juga akan berkoalisi pada Pemilu 2019. Jika pun KMP tempat Golkar bergabung saat ini ternyata sewenang-wenang, nanti juga akan mendapat ganjaran yakni tidak akan didukung rakyat.
“Jadi jangan paranoid (pemerintah) akan dijatuhkan dan bakal kiamat. Kekhawatiran mengada-ada akan membuat rasionalitas politik enggak jalan,” katanya. Kubu ARB dan kubu Agung sepakat akan membahas syarat islah melalui pertemuan juru runding pada 8 Januari 2015. Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi mengakui memang ada sebagian kader Golkar yang belum siap berada di luar pemerintahan sehingga timbul perpecahan pemikiran.
Untuk itu, Mahkamah Partai menyarankan penyelesaian konflik melalui musyawarah mufakat sebaiknya melibatkan para ahli atau pakar politik, tidak hanya juru runding masingmasing kubu.”Saya sarankan kepada tim perunding mengundang ahli-ahli politik misalnya untuk menafsirkan yang namanya KMP dan sebagainya,” ujar Muladi di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, kemarin.
Pelibatan para ahli tersebut untuk menerjemahkan ihwal yang bersifat politik. Melalui pendapat ahli, kata Muladi, akan terlihat jelas apakah berada di KMP berarti Golkar menentang pemerintah atau tidak dan bagaimana masa depan Golkar. Muladi juga mengatakan, Mahkamah Partai tidak bisa menyelesaikan sengketa Golkar karena anggota mahkamah hasil Munas Riau 2009 yang berjumlah lima orang sudah tidak lengkap.
Mahkamah Partai dinilai tidak dapat bekerja dengan baik untuk mengambil keputusan yang adil, objektif, dan bertanggung jawab. Dia mencontohkan Andi Mattalata yang telah diangkat sebagai pengurus dalam Munas IX Partai Golkar di Ancol, Jakarta. Sedangkan Djasri Marin tidak mau lagi melaksanakan tugas-tugasnya selaku hakim Mahkamah Partai karena merasa telah diberhentikan dari keanggotaan partai saat Munas IX Bali.
Begitu juga dengan Aulia Rachman yang tidak dapat melaksanakan tugasnya karena sedang bertugas sebagai Duta Besar Indonesia di Republik Ceko. “Orang juga akan sulit menganggap saya objektif karena dianggap berada di kubu Aburizal. Hanya HAS Natabaya yang masih dianggap netral karena berasal dari unsur independen,” ucapnya.
”Jadi Mahkamah Partai unable, tidak bisa menjalankan tugas dengan bebas, pasti terkontaminasi. Kami tidak bisa menyelesaikan konflik kubu Bali dan Ancol,” kata Muladi. Kendati demikian, Mahkamah Partai merekomendasikan tiga hal dalam menyelesaikan konflik internal partai beringin tersebut.
Pertama, terus melakukan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mediasi atau islah sesuai AD/ART. Kedua, menyelenggarakan munas gabungan yang diselenggarakan DPP Partai Golkar dengan melibatkan semua elemen dan diawasi dua belah pihak.
”Jika munas gabungan ini disetujui, sebaiknya yang bertarung Aburizal Bakrie dan Agung Laksono karena keduanya telah dipilih pada Munas Bali dan Ancol, ” tuturnya. Ketiga,menyelesaikan sengketa melalui pengadilan negeri sesuai Undang-Undang Nomor 2/2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik.
Sucipto
Dua kubu diperkirakan akan mempertahankan pilihannya masing-masing sehingga kemungkinan pembicaraan akan berjalan alot. Kubu ARB dipastikan akan bersikukuh tetap bergabung di KMP, sedangkan kubu Agung ingin Golkar tidak terikat koalisi dan hanya ingin menjadi pendukung pemerintah. Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai, mengambil posisi di luar pemerintahan bukan hal yang buruk bagi Golkar.
Kehadiran KMP dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di parlemen seharusnya menjadi momentum bagi Golkar untuk menunjukkan diri sebagai parpol, bukan Golongan Karya seperti era Orde Baru. Dengan mengambil jarak dengan kekuasaan seperti saat ini, Golkar dinilai justru bisa menunjukkan fungsinya sebagai pilar demokrasi dan aset bangsa.
“Ini yang harus dipahami elite. Kalau Golkar ingin terus berada di kekuasaan, yang rugi Golkar sendiri. Artinya, tidak siap mengikuti kontestasi,” ujarnya kemarin. Dalam sistem presidensial, sambung Siti, memang harus jelas peran checks and balances oleh parlemen. Dengan begitu, pemerintah dan parlemen bisa menunjukkan sinergi yang baik.
Dia menilai tidak ada yang salah jika parpol bergabung ke koalisi karena toh ke depan partai-partai juga akan berkoalisi pada Pemilu 2019. Jika pun KMP tempat Golkar bergabung saat ini ternyata sewenang-wenang, nanti juga akan mendapat ganjaran yakni tidak akan didukung rakyat.
“Jadi jangan paranoid (pemerintah) akan dijatuhkan dan bakal kiamat. Kekhawatiran mengada-ada akan membuat rasionalitas politik enggak jalan,” katanya. Kubu ARB dan kubu Agung sepakat akan membahas syarat islah melalui pertemuan juru runding pada 8 Januari 2015. Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi mengakui memang ada sebagian kader Golkar yang belum siap berada di luar pemerintahan sehingga timbul perpecahan pemikiran.
Untuk itu, Mahkamah Partai menyarankan penyelesaian konflik melalui musyawarah mufakat sebaiknya melibatkan para ahli atau pakar politik, tidak hanya juru runding masingmasing kubu.”Saya sarankan kepada tim perunding mengundang ahli-ahli politik misalnya untuk menafsirkan yang namanya KMP dan sebagainya,” ujar Muladi di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, kemarin.
Pelibatan para ahli tersebut untuk menerjemahkan ihwal yang bersifat politik. Melalui pendapat ahli, kata Muladi, akan terlihat jelas apakah berada di KMP berarti Golkar menentang pemerintah atau tidak dan bagaimana masa depan Golkar. Muladi juga mengatakan, Mahkamah Partai tidak bisa menyelesaikan sengketa Golkar karena anggota mahkamah hasil Munas Riau 2009 yang berjumlah lima orang sudah tidak lengkap.
Mahkamah Partai dinilai tidak dapat bekerja dengan baik untuk mengambil keputusan yang adil, objektif, dan bertanggung jawab. Dia mencontohkan Andi Mattalata yang telah diangkat sebagai pengurus dalam Munas IX Partai Golkar di Ancol, Jakarta. Sedangkan Djasri Marin tidak mau lagi melaksanakan tugas-tugasnya selaku hakim Mahkamah Partai karena merasa telah diberhentikan dari keanggotaan partai saat Munas IX Bali.
Begitu juga dengan Aulia Rachman yang tidak dapat melaksanakan tugasnya karena sedang bertugas sebagai Duta Besar Indonesia di Republik Ceko. “Orang juga akan sulit menganggap saya objektif karena dianggap berada di kubu Aburizal. Hanya HAS Natabaya yang masih dianggap netral karena berasal dari unsur independen,” ucapnya.
”Jadi Mahkamah Partai unable, tidak bisa menjalankan tugas dengan bebas, pasti terkontaminasi. Kami tidak bisa menyelesaikan konflik kubu Bali dan Ancol,” kata Muladi. Kendati demikian, Mahkamah Partai merekomendasikan tiga hal dalam menyelesaikan konflik internal partai beringin tersebut.
Pertama, terus melakukan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mediasi atau islah sesuai AD/ART. Kedua, menyelenggarakan munas gabungan yang diselenggarakan DPP Partai Golkar dengan melibatkan semua elemen dan diawasi dua belah pihak.
”Jika munas gabungan ini disetujui, sebaiknya yang bertarung Aburizal Bakrie dan Agung Laksono karena keduanya telah dipilih pada Munas Bali dan Ancol, ” tuturnya. Ketiga,menyelesaikan sengketa melalui pengadilan negeri sesuai Undang-Undang Nomor 2/2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik.
Sucipto
(bbg)