Tiga Rekomendasi Mahkamah Partai untuk Akhiri Konflik Golkar
Rabu, 24 Desember 2014 - 16:01 WIB
Tiga Rekomendasi Mahkamah Partai untuk Akhiri Konflik Golkar
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Partai merekomendasikan tiga langkah yang harus dilakukan pihak yang berkonflik dalam menyelesaikan perseteruan di internal Partai Golkar.
Pertama, pihak yang berkonflik harus terus mencari alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mediasi atau islah sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
"Perundingan merupakan cara yang terbaik. Selain murah, juga tidak memerlukan waktu dan biaya yang besar. Namun islah harus ada batas waktunya," kata Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi di Kantor DPP Partai Golkar Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (24/12).
Kedua, kata dia, menyelenggarakan musyawarah nasional (munas) gabungan yang diselenggarakan oleh DPP Partai Golkar dengan melibatkan semua elemen dan diawasi oleh kedua belah pihak.
Dia juga menyarankan perlunya supervisi pinisepuh Partai Golkar dan diikuti oleh kandidat dari kedua pihak.
"Jika munas gabungan ini disetujui, sebaiknya yang bertarung Agung Laksono dan Aburizal Bakrie karena keduanya telah dipilih pada Munas Bali dan Ancol," tutur Muladi.
Rekomendasi terakhir adalah menyelesaikan sengketa melalui pengadilan negeri sesuai dengan Undang-undang Nomor 2/2011 tentang Partai Politik yang merupakan perubahan atas UU No 2/2008.
"Kalau ke pengadilan, makan waktu butuh waktu karena ada audit politik tidak bisa gegabah, keputusan pengadilan bukan win-win solution tapi win lost solution," tuturnya.
Sebelummya, Mahkamah Partai Golkar menolak menyelesaikan kisruh internal Golkar tersebut karena hakim mahkamah partai yang terbelah.
Hal ini khawatirkan terjadi konflik kepentingan dalam memutuskan peradilan yang objektif, adil dan bertanggung jawab.
Pertama, pihak yang berkonflik harus terus mencari alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mediasi atau islah sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
"Perundingan merupakan cara yang terbaik. Selain murah, juga tidak memerlukan waktu dan biaya yang besar. Namun islah harus ada batas waktunya," kata Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi di Kantor DPP Partai Golkar Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (24/12).
Kedua, kata dia, menyelenggarakan musyawarah nasional (munas) gabungan yang diselenggarakan oleh DPP Partai Golkar dengan melibatkan semua elemen dan diawasi oleh kedua belah pihak.
Dia juga menyarankan perlunya supervisi pinisepuh Partai Golkar dan diikuti oleh kandidat dari kedua pihak.
"Jika munas gabungan ini disetujui, sebaiknya yang bertarung Agung Laksono dan Aburizal Bakrie karena keduanya telah dipilih pada Munas Bali dan Ancol," tutur Muladi.
Rekomendasi terakhir adalah menyelesaikan sengketa melalui pengadilan negeri sesuai dengan Undang-undang Nomor 2/2011 tentang Partai Politik yang merupakan perubahan atas UU No 2/2008.
"Kalau ke pengadilan, makan waktu butuh waktu karena ada audit politik tidak bisa gegabah, keputusan pengadilan bukan win-win solution tapi win lost solution," tuturnya.
Sebelummya, Mahkamah Partai Golkar menolak menyelesaikan kisruh internal Golkar tersebut karena hakim mahkamah partai yang terbelah.
Hal ini khawatirkan terjadi konflik kepentingan dalam memutuskan peradilan yang objektif, adil dan bertanggung jawab.
(dam)