DPD Desak DPR Buat RUU Ekonomi Kreatif

Rabu, 24 Desember 2014 - 14:18 WIB
DPD Desak DPR Buat RUU...
DPD Desak DPR Buat RUU Ekonomi Kreatif
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat Rancangan Undang- Undang (RUU) Ekonomi Kreatif.

Permintaan ini dilandasi pencanangan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan diberlakukan pada 2015. Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris mengatakan, undang- undang tentang ekonomi kreatif menjadi penting setelah gagasan ekonomi kreatif dari kementerian di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) digaungkan.

“Walau akan dibentuk Badan Ekonomi Kreatif seperti yang dijanjikan Presiden, perlu juga undang-undang. Bukan hanya untuk melindungi para pekerja kreatif, melainkan juga agar ada keberpihakan yang konkret dari pemerintah untuk kemajuan ekonomi kreatif baik dari sisi infrastruktur maupun pendanaan,” ungkap Fahira melalui rilis yang diterima KORAN SINDO kemarin.

Dia mengatakan, DPD akan mendesak DPR dan pemerintah untuk memprioritaskan RUU Ekonomi Kreatif untuk dibahas pada masa persidangan awal 2015. “Jadi, saat MEA diterapkan kita sudah ada undangundang yang melindungi pekerja kreatif,” ujarnya. Fahira mengatakan, fondasi pertama untuk mengembangkan ekonomi kreatif adalah sumber daya, industri, pembiayaan, pemasaran, dan teknologi.

“Satu lagi yang juga sangat penting segera direalisasikan adalah kelembagaan yang mewadahi mereka,” ucapnya. Untuk Indonesia, lanjut Fahira, ekonomi kreatif dipandang sebagai solusi kemajuan ekonomi yang selama ini masih bergantung pada eksploitasi sumber daya alam. Setelah pertanian, industri, dan informasi, perkembangan ekonomi dunia akan berorientasi pada ide dan gagasan kreatif.

Ekonomi kreatif salah satu bidang yang diyakini akan bersaing di kawasan ASEAN. Fahira mengatakan, kontribusi ekonomi kreatif sangat signifikan bagi perekonomian. Pada 2013 ekonomi kreatif menyumbang 7,05% PDB. Selain itu juga mampu menyerap tenaga kerja sebesar 11.872.428 orang atau 10,72% dari total penyerapan tenagakerjasebesar110.801.648 orang.

Anggota Komisi X DPR Sri Rahayu Basuki menanggapi positif permintaan DPD terkait RUU Ekonomi Kreatif. Dia justru menyarankan bidang tersebut tidak dipandang sebelah mata, bahkan disepelekan. “Saya melihat positif dan setuju. Ada lebih dari 7 juta masyarakat Indonesia yang merupakan pelaku seni,” ujarnya.

RUU Pilkada ini juga sudah diwacanakan untuk dibahas pada 2015. Komisi X DPR sudah memanggil beberapa pelaku ekonomi kreatif, mendengarkan keluhan dan kebutuhan apa saja yang dihadapi. “Kita sudah bicara dengan teman-teman di komisi dan ada tujuan untuk ke sana, mungkin setelah reses akan dibahas,” paparnya.

Mantan atlet tenis ini juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemerintah yang belum membuatkan wadah bagi para pelaku ekonomi kreatif. “Sampai saat ini belum ada wadahnya, kementerian pun tidak ada, baru ada wacana pemerintah akan membuat semacam badan, lembaga,” paparnya.

Mula akmal
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8672 seconds (0.1#10.140)