DPR Tak Lagi Bisa Pilih Anggota KY

Rabu, 24 Desember 2014 - 13:40 WIB
DPR Tak Lagi Bisa Pilih...
DPR Tak Lagi Bisa Pilih Anggota KY
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut kewenangan DPR untuk memilih calon komisioner Komisi Yudisial (KY) yang diusulkan presiden.

MK memutuskan DPR hanya berwenang menyetujui dan tidak menyetujui calon yang diusulkan presiden. “Menyatakan Pasal 28 ayat (6) UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial frasa ‘wajib memilih dan’ bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai berwenang menyetujui atau tidak menyetujui,” ungkap Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusan uji materi UU 18/2011 tentang KY di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Dengan putusan ini, ungkap Hamdan, Pasal 28 ayat (6) UU KY selengkapnya menjadi “DPR berwenang menyetujui dan tidak menyetujui untuk menetapkan tujuh calon anggota dalam waktu paling lambat 30 hari sejak diusulkan presiden”. Selain membatalkan kewenangan DPR dalam memilih, MK pun menyatakan presiden hanya mengajukan calon pengganti sebanyak sama dengan jumlah anggota komisioner yang kosong.

Jika hanya satu posisi komisioner KY yang kosong, presiden dilarang mengajukan tiga calon, tetapi cukup satu calon pengganti. Dengan demikian, ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) huruf c UU KY yang menyatakan harus mengajukan 21 calon bertentangan sepanjang tidak dimaknai tujuh calon. Dalam pertimbangan MK menyatakan, Pasal 24B ayat (3) UUD 1945 secara jelas mengatakan anggota KY itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

Pengisian anggota komisioner KY di tingkat DPR jelas hanya persetujuan, bukan memilih. Menurut MK, persoalan pengisian anggota komisioner KY sama dengan perihal rekrutmen hakim agung yang diputuskan pada 2013. Uji materi UU KY ini diajukan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Edy Suandi Hamid dan dosen Fakultas Hukum UII Yogyakarta Sri Hastuti Puspitasari.

Ketika ditemui seusai putusan, Sri Hastuti Puspitasari menyatakan, dengan putusan MK ini, DPR tidak lagi memilih, tetapi hanya menyetujui atas calon yang diusulkan. Potensi intervensi DPR melalui teknis seleksi fit and proper test tidak akan terjadi. Menurut dia, selama ini tidak ada jaminan calon yang mengikuti fit and proper test akan dipilih DPR. “Jadi, sekarang kalau yang lowong satu, presiden pun hanya ajukan satu calon,” sebutnya.

Nurul adriyana
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2352 seconds (0.1#10.140)