DPR Tak Lagi Bisa Pilih Anggota KY

Rabu, 24 Desember 2014 - 13:40 WIB
DPR Tak Lagi Bisa Pilih...
DPR Tak Lagi Bisa Pilih Anggota KY
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut kewenangan DPR untuk memilih calon komisioner Komisi Yudisial (KY) yang diusulkan presiden.

MK memutuskan DPR hanya berwenang menyetujui dan tidak menyetujui calon yang diusulkan presiden. “Menyatakan Pasal 28 ayat (6) UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial frasa ‘wajib memilih dan’ bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai berwenang menyetujui atau tidak menyetujui,” ungkap Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusan uji materi UU 18/2011 tentang KY di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Dengan putusan ini, ungkap Hamdan, Pasal 28 ayat (6) UU KY selengkapnya menjadi “DPR berwenang menyetujui dan tidak menyetujui untuk menetapkan tujuh calon anggota dalam waktu paling lambat 30 hari sejak diusulkan presiden”. Selain membatalkan kewenangan DPR dalam memilih, MK pun menyatakan presiden hanya mengajukan calon pengganti sebanyak sama dengan jumlah anggota komisioner yang kosong.

Jika hanya satu posisi komisioner KY yang kosong, presiden dilarang mengajukan tiga calon, tetapi cukup satu calon pengganti. Dengan demikian, ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) huruf c UU KY yang menyatakan harus mengajukan 21 calon bertentangan sepanjang tidak dimaknai tujuh calon. Dalam pertimbangan MK menyatakan, Pasal 24B ayat (3) UUD 1945 secara jelas mengatakan anggota KY itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

Pengisian anggota komisioner KY di tingkat DPR jelas hanya persetujuan, bukan memilih. Menurut MK, persoalan pengisian anggota komisioner KY sama dengan perihal rekrutmen hakim agung yang diputuskan pada 2013. Uji materi UU KY ini diajukan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Edy Suandi Hamid dan dosen Fakultas Hukum UII Yogyakarta Sri Hastuti Puspitasari.

Ketika ditemui seusai putusan, Sri Hastuti Puspitasari menyatakan, dengan putusan MK ini, DPR tidak lagi memilih, tetapi hanya menyetujui atas calon yang diusulkan. Potensi intervensi DPR melalui teknis seleksi fit and proper test tidak akan terjadi. Menurut dia, selama ini tidak ada jaminan calon yang mengikuti fit and proper test akan dipilih DPR. “Jadi, sekarang kalau yang lowong satu, presiden pun hanya ajukan satu calon,” sebutnya.

Nurul adriyana
(bbg)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Breaking News: Noel...
Breaking News: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Ini Respons Menteri Imipas Agus Andrianto
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Dadan Hindayana Tersangka...
Dadan Hindayana Tersangka Dugaan Korupsi MBG, PDIP Minta Pengawasan Diperketat
Pertumbuhan 5,6%, tetapi...
Pertumbuhan 5,6%, tetapi Mengapa Investor Masih Gelisah?
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved