2014, Negara Diduga Lakukan 67 Pelanggaran Kebebasan Beragama

Selasa, 23 Desember 2014 - 19:59 WIB
2014, Negara Diduga...
2014, Negara Diduga Lakukan 67 Pelanggaran Kebebasan Beragama
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga negara terlibat atau setidaknya membiarkan terjadinya sikap intoleransi yang membungkam kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Hal tersebut didapat dari pemantauan Pelapor Khusus Komnas HAM dalam pemajuan, penghormatan dan pemenuhan hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) sepanjang tahun 2014.

Menurut Komisioner Komnas HAM dan Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan M Imdadun Rahmat, pelanggaran itu dalam kategori forum internum (kebebasan internal) dan kategori forum externum (kebebasan eksternal).

"Pelaku pelanggaran ini tidak hanya oleh aktor non-negara, tetapi juga oleh intitusi negara, baik berupa tindakan aktif (by commission) maupun tindakan pembiaran (by omission)," kata Rahmat, saat jumpa pers di kantornya, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2014).

Menurut Rahmat, laporan 'keterlibatan negara' diduga melanggar hak warga negara dalam beragama, dilakukan setelah Komnas HAM melakukan kajian dan penelitian di sejumlah kasus tindakan intoleransi. Laporan itu pun diperkuat dengan temuan Komnas HAM yang telah membentuk Tim Asistensi Pelapor khusus KBB, yang diwadahi dalam desk KBB.

Dari tim pendamping dan pengaduan Komnas HAM, ditemukan sejumlah kasus tindak pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan diduga dilakukan negara dan non-negara. Dia menyebutkan, telah terjadi peningkatan pelanggaran dari kurun waktu 2013 sebesar 39 kasus sampai 2014 meningkat menjadi 67 kasus.

Kemudian, dari kasus-kasus yang diadukan pada tahun 2014, Komnas HAM menyimpulkan tiga kategori pengaduan KBB. Pertama, tindakan penyegelan, perusakan atau penghalangan rumah ibadah sebanyak 30 berkas.

Kedua, diskriminasi, pengancaman, dan kekerasan terhadap pemuka agama dan keyakinan tertentu sebanyak 22 berkas. Yang ketiga, penghalangan ritual pelaksanaan ibadah sebanyak 15 berkas.

"Komnas HAM menilai, meningkatnya kasus-kasus terkait pendirian rumah ibadah tidak bisa dilepaskan dari lemahnya penegakan hukum di lapangan di satu sisi dan tidak efektifnya regulasi yang mengatur pendirian rumah ibadah di sisi lain," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Aksi Solidaritas Korban...
Aksi Solidaritas Korban untuk Keadilan
Aksi Kamisan ke-766
Aksi Kamisan ke-766
Pemerintah Akui Adanya...
Pemerintah Akui Adanya Pelanggaran HAM Berat
Presiden Jokowi Sorot...
Presiden Jokowi Sorot dan Akui Pelanggaran HAM di Masa Lalu
Komnas HAM Sebut Polri...
Komnas HAM Sebut Polri Jadi Instansi Paling Sering Diadukan Soal Pelanggaran HAM
Aksi Kamisan ke-792,...
Aksi Kamisan ke-792, Desak Pemerintah Jamin Penegakan HAM
Berita Terkini
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved