KPK Periksa Karyawan PT Braun Medical
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang karyawan PT B. Braun Medical Indonesia.
Karyawan PT B Braun Medical Indonesia, Ogi Bandawasa dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali atas nama tersangka Made Meregawa (MDM).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat di konfirmasi, Selasa (23/12/2014).
Dia mengungkapkan, Ogi diperiksa sebagai saksi karena keterangannya diperlukan oleh penyidik KPK. "Untuk mengonfirmasi dalam rangka penyidikan," tandas Priharsa.
Made Meregawa adalah Kepala Biro Umum dan Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut.
KPK meduga ada permufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan alkes tersebut antara Made dan Marisi Matondang (MSD) yang merupakan Direktur PT Mahkota Negara. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 7 miliar.
Akibat perbutannya, MDM dan MSD akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Karyawan PT B Braun Medical Indonesia, Ogi Bandawasa dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali atas nama tersangka Made Meregawa (MDM).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat di konfirmasi, Selasa (23/12/2014).
Dia mengungkapkan, Ogi diperiksa sebagai saksi karena keterangannya diperlukan oleh penyidik KPK. "Untuk mengonfirmasi dalam rangka penyidikan," tandas Priharsa.
Made Meregawa adalah Kepala Biro Umum dan Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut.
KPK meduga ada permufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan alkes tersebut antara Made dan Marisi Matondang (MSD) yang merupakan Direktur PT Mahkota Negara. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 7 miliar.
Akibat perbutannya, MDM dan MSD akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(dam)