Pelaksanaan Hukum Syariat Aceh Jadi Tanggung Jawab Pemda

Selasa, 23 Desember 2014 - 05:59 WIB
Pelaksanaan Hukum Syariat...
Pelaksanaan Hukum Syariat Aceh Jadi Tanggung Jawab Pemda
A A A
JAKARTA - Berlakunya hukum syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) secara kaffah merupakan dambaan masyarakat Aceh sejak lama dan telah diperjuangkan selama puluhan tahun ke Pemerintah Pusat di Jakarta.

Hal tersebut seperti dikutip Sindonews dari situs Mahkamah Syariah Aceh. Yang ditulis oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Provinsi NAD, Armia Ibrahim.

"Namun hal ini secara formil baru terlaksana dan diakui oleh negara sejak disahkannya Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh pada tanggal 4 Oktober 1999," kata Armia, Selasa (23/12/2014).

Menurutnya, hukum syariat Islam yang dicanangkan berlaku di bumi Aceh pada tanggal 1 Muharram 1423 hijriah, adalah hukum syariat Islam secara kaffah (menyeluruh atau sempurna).

Armia menjelaskan, timbul pertanyaan mengapa harus ditambah kata kaffah. Bukankah ketika berikrar melaksanakan syariat Islam berarti harus melaksanakan secara sempurna dan menyeluruh, meski tanpa menyebut kata kaffah seperti tertera di Alquran surat Al Baqarah ayat 208.

"Penyebutan kata kaffah dianggap perlu dan penting secara politis, karena akan menentukan bagaimana peranan dan keterlibatan negara (Pemerintah Daerah) dalam upaya pelaksanaan Syariat Islam di Aceh," ucapnya.

"Dengan demikian terlaksananya Syariat Islam di Aceh bukan hanya urusan pribadi pemeluk Agama Islam, tetapi telah menjadi tugas dan tanggung jawab Negara (Pemerintah Daerah)," pungkasnya.

Sebelumnya, para duta besar negara Uni Eropa (UE) mengkritik hukum syariat yang saat ini berlaku di Aceh. Menurut mereka, penerapan hukum itu masih memiliki banyak kekurangan.
Salah satunya adalah subjek hukum tersebut.

Menurut Duta Besar Jerman untuk Indonesia, Georg Witschel, subjek hukum syariah di Aceh masih belum jelas.

“Kami (Duta Besar Negara anggota UE) mempertanyakan apakah hukum tersebut diterapkan hanya kepada warga Muslim di Aceh, atau kepada seluruh warga Aceh, termasuk di dalamnya warga non-Muslim,” ucap Witschel di Kantor Kedutaan Besar Jerman, di Jakarta, Senin 22 Desember 2014.
(maf)
Berita Terkait
JK Ungkap Penyebab Konflik...
JK Ungkap Penyebab Konflik Aceh: Ketidakadilan Ekonomi
Gegana Evakuasi Bom...
Gegana Evakuasi Bom Sisa Konflik di Aceh
Puskod FH dan IKA UKI...
Puskod FH dan IKA UKI Luncurkan Buku Tentang Resolusi Konflik Aceh
Sampaikan Aspirasi,...
Sampaikan Aspirasi, Pekerja PTPN IV di Cot Girek Datangi Kantor Bupati Aceh Utara
Detasemen Gegana Sat...
Detasemen Gegana Sat Brimob Evakuasi Bom Rakitan Peninggalan Konflik di Aceh
Memalukan! Bupati Ini...
Memalukan! Bupati Ini Blokade Akses Jalan ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Aceh
Berita Terkini
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved