Sejumlah Alasan Pilkada Serentak Harus Ditunda

Senin, 22 Desember 2014 - 18:31 WIB
Sejumlah Alasan Pilkada...
Sejumlah Alasan Pilkada Serentak Harus Ditunda
A A A
JAKARTA - Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pilkada serentak pada Desember 2015 dinilai tak akan berjalan mulus. Pasalnya, pilkada serentak itu dianggap terlalu cepat.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, alasan pilkada serentak harus mundur karena berbagai alasan.

Antara lain, kata dia, selain Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pilkada langsung belum dibahas dan disetujui anggota DPR, siklus waktu pemilu dinilai terlalu sempit.

"Sehingga mengacaukan tatanan politik, merusak rasional pemilih, menciptakan konflik internal partai politik dan membebani penyelenggara," kata Titi saat diskusi bertajuk 'Memundurkan Pilkada Serentak 2015 ke 2016' di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2014)

Alasan lain, menurut dia, untuk mengurangi kejenuhan pemilih dalam mengikuti pemilu. Kata dia, jarak waktu yang pendek antara pemilu legislatif dan presiden membuat pemilih mengaku jenuh.

Baginya, pemilih berhak mengevaluasi kinerja penyelenggara pemilu dan partai politik. Selanjutnya, kata Titi, memberi waktu yang cukup untuk partai politik melakukan konsolidasi.

Titi berpandangan, mempercepat pilkada langsung sama dengan membiarkan partai politik gagal dalam melakukan konsolidasi yang berakibat pada tindakan konflik internal partai politik.

"Kemudian memberi waktu yang cukup buat penyelenggara pemilu untuk menata organisasinya, merencanakan dan mempersiapkan penyelenggaraan pemilu," ujarnya.

Diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada Langsung mengatur 'Pemungutan suara serentak dalam Gubernur, Bupati, dan Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dilaksakanan di hari dan bulan yang sama pada tahun 2015'.

Berdasarkan ketentuan ini, KPU pun berupaya merencanakan pilkada serentak, yang meliputi tujuh provinsi dan 181 kabupaten/kota akan dilaksanakan pada Desember 2015.
(kri)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Prabowo Tunjuk Asep...
Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus
Dilantik Prabowo Jadi...
Dilantik Prabowo Jadi Kepala BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wamentan
Profil Sudaryono, Wamentan...
Profil Sudaryono, Wamentan Anak Petani Grobogan yang Jadi Kepala BGN Baru
Breaking News! Wamentan...
Breaking News! Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Baru
Kisah Haru Anak Kuli...
Kisah Haru Anak Kuli Bangunan Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira TNI di Istana
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved