Sejumlah Alasan Pilkada Serentak Harus Ditunda
A
A
A
JAKARTA - Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pilkada serentak pada Desember 2015 dinilai tak akan berjalan mulus. Pasalnya, pilkada serentak itu dianggap terlalu cepat.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, alasan pilkada serentak harus mundur karena berbagai alasan.
Antara lain, kata dia, selain Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pilkada langsung belum dibahas dan disetujui anggota DPR, siklus waktu pemilu dinilai terlalu sempit.
"Sehingga mengacaukan tatanan politik, merusak rasional pemilih, menciptakan konflik internal partai politik dan membebani penyelenggara," kata Titi saat diskusi bertajuk 'Memundurkan Pilkada Serentak 2015 ke 2016' di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2014)
Alasan lain, menurut dia, untuk mengurangi kejenuhan pemilih dalam mengikuti pemilu. Kata dia, jarak waktu yang pendek antara pemilu legislatif dan presiden membuat pemilih mengaku jenuh.
Baginya, pemilih berhak mengevaluasi kinerja penyelenggara pemilu dan partai politik. Selanjutnya, kata Titi, memberi waktu yang cukup untuk partai politik melakukan konsolidasi.
Titi berpandangan, mempercepat pilkada langsung sama dengan membiarkan partai politik gagal dalam melakukan konsolidasi yang berakibat pada tindakan konflik internal partai politik.
"Kemudian memberi waktu yang cukup buat penyelenggara pemilu untuk menata organisasinya, merencanakan dan mempersiapkan penyelenggaraan pemilu," ujarnya.
Diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada Langsung mengatur 'Pemungutan suara serentak dalam Gubernur, Bupati, dan Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dilaksakanan di hari dan bulan yang sama pada tahun 2015'.
Berdasarkan ketentuan ini, KPU pun berupaya merencanakan pilkada serentak, yang meliputi tujuh provinsi dan 181 kabupaten/kota akan dilaksanakan pada Desember 2015.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, alasan pilkada serentak harus mundur karena berbagai alasan.
Antara lain, kata dia, selain Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pilkada langsung belum dibahas dan disetujui anggota DPR, siklus waktu pemilu dinilai terlalu sempit.
"Sehingga mengacaukan tatanan politik, merusak rasional pemilih, menciptakan konflik internal partai politik dan membebani penyelenggara," kata Titi saat diskusi bertajuk 'Memundurkan Pilkada Serentak 2015 ke 2016' di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2014)
Alasan lain, menurut dia, untuk mengurangi kejenuhan pemilih dalam mengikuti pemilu. Kata dia, jarak waktu yang pendek antara pemilu legislatif dan presiden membuat pemilih mengaku jenuh.
Baginya, pemilih berhak mengevaluasi kinerja penyelenggara pemilu dan partai politik. Selanjutnya, kata Titi, memberi waktu yang cukup untuk partai politik melakukan konsolidasi.
Titi berpandangan, mempercepat pilkada langsung sama dengan membiarkan partai politik gagal dalam melakukan konsolidasi yang berakibat pada tindakan konflik internal partai politik.
"Kemudian memberi waktu yang cukup buat penyelenggara pemilu untuk menata organisasinya, merencanakan dan mempersiapkan penyelenggaraan pemilu," ujarnya.
Diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada Langsung mengatur 'Pemungutan suara serentak dalam Gubernur, Bupati, dan Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dilaksakanan di hari dan bulan yang sama pada tahun 2015'.
Berdasarkan ketentuan ini, KPU pun berupaya merencanakan pilkada serentak, yang meliputi tujuh provinsi dan 181 kabupaten/kota akan dilaksanakan pada Desember 2015.
(kri)