Biaya Menjadi TKI Diturunkan

Senin, 22 Desember 2014 - 11:55 WIB
Biaya Menjadi TKI Diturunkan
Biaya Menjadi TKI Diturunkan
A A A
JAKARTA - Badan Nasional Pe nem patan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) akan menurunkan biaya menjadi TKI. Hal ini me nyu sul banyaknya TKI non prosedural karena mahalnya ong kos menjadi TKI legal.

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengatakan, kesepakatan untuk menurunkan beban biaya tinggi ini sudah terjalin an tara pemerintah, pengusaha, dan TKI. Dia mengungkapkan, untuk menjadi TKI di Taiwan selama tiga tahun saja harus mengeluarkan biaya hingga Rp51.446.127. Biaya tersebut untuk pembuatan paspor, jasa perusahaan, akomodasi dan pelatihan, administrasi, dan upah bagi agensi.

“Kami mengusulkan dalam waktu tiga tahun biaya yang dikeluarkan TKI cukup Rp19.958.196 saja. Dengan ini maka pendapatan bersih TKI bisa naik,” katanya di kantor BNP2TKI kemarin. Nusron, merinci biaya yang harus ditanggung TKI selama ini, yakni Rp17.040.000 dikeluar kan di Indonesia yang meliputi biaya paspor, biaya pemeriksaan kesehatan, visa kerja, akomodasi, konsumsi, pelatihan, asuransi perlindungan tiga tahun, biaya pemeriksaan psikologi, tiket penerbangan, pajak bandara, jasa perusahaan, dan transportasi lokal.

Adapun untuk biaya yang di keluar kan di negara tempat be kerja, seperti di Taiwan, jumlah yang harus dikeluarkan TKI untuk jangka waktu tiga tahun adalah Rp34.405.727. Rincian nya yaitu fee agency Taiwan Rp22.500.000, medical Rp3.000.000, Askes Taiwan Rp3.793.500, alien resident certificate Rp1.125.000, bunga pinjaman Rp2.837.227, dan administrasi Rp1.150.000. Karena itu, Nusron menilai biaya menjadi TKI masih mahal.

Menurut Nusron, penurunan biaya TKI sangatlah penting karena kaitannya dengan meminimalkan TKI nonpro sedural. “Jadi nanti sebagian dari biaya yang sebelumnya di keluar kan TKI akan ditanggung pemerintah, seperti biaya paspor, pemeriksaan kesehatan, hingga akomodasi dan konsumsi serta pelatihan. Untuk biaya tiket penerbangan dan air port tax dibebankan ke majikan.

Sementara untuk fee agency Taiwan yang cukup tinggi, nanti kita tekan men jadi hanya satu kali gaji,” ujarnya. Selain itu, lanjut Nusron, hal lain yang juga bisa dilakukan untuk menekan biaya tersebut adalah melibatkan perbankan. Selama ini, kata dia, TKI harus membayar bunga hingga 30% secara flat kepada agensi dan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS).

Sementara setelah Jumat (19/12) lalu383TKIyangditahan di Johor Bahru dipulangkan ke Riau, kemarin pemerintah mempercepat pemulangan 1.428 TKI ilegal yang masih ditahan di 16 lokasi depot tahanan imigrasi Malaysia. Para TKI yang tengah menjalanipro sespemulangan itu terdiri atas 963 lelaki, 397 perempuan, dan 68 anak-anak.

Menaker Hanif Dhakiri mengatakan, penyebab para TKI ilegal ditahan pihak Imigrasi Malaysia antara lain karena tidak memiliki permit atau izin kerja resmi, melebihi batas masa tinggal (overstay ), melanggar aturan dokumen, dan pemalsuan dokumen izin kerja. “Setelah didata dan diselesaikan secara hukum maka secepatnya mereka akan dipulangkan,”terangnya.

Dia menjelaskan, pemerintah Indonesia dan Malaysia sudah sepakat bekerja sama untuk mempercepat proses pemulangan TKI Ilegal yang di tahan. Pemerintah Indonesia mengusulkan agar para TKI ilegal ini mendapat pengampunan dan membebaskannya dari denda agarpemulanganbisadiper cepat.

Terkait pemulangan TKI ilegal tersebut, kata Hanif, Indonesia berharap pemerintah Malay sia terus membantu beker jasama dalam menetapkan skema pemulangan TKI antar pemerintah sehingga mekanisme dan pembiayaannya lebih baik dan ter kontrol sehingga memudahkan proses kepulangan.

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengakui, pihak nya meyakini ada per baikan penempatan dan per lindung an TKI. Setidaknya ada komitmen yang komprehensif bahwa permasalahan buruh migran akan diperbaiki. “Negara akan hadir dalam permasalahan perlindungan buruh migran. Sebelumnya tidak ada kemauan politik me lihat masalahTKIinisebagaipersoalan hak asasi manusia, tetapi hanya bicara soal devisa,” ujarnya.

Neneng zubaidah
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7462 seconds (0.1#10.140)