Langkah PT Berkah jika Tutut Tak Beriktikad Baik Lunasi Utang

Jum'at, 19 Desember 2014 - 17:22 WIB
Langkah PT Berkah jika...
Langkah PT Berkah jika Tutut Tak Beriktikad Baik Lunasi Utang
A A A
JAKARTA - Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mewajibkan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) membayar utang sebesar Rp510 miliar kepada PT Berkah Karya Bersama dalam perkara perdata kepemilikan saham TPI.

Perintah kewajiban membayar utang harus dilakukan pihak Tutut setelah putusan BANI keluar atau setelah BANI melaporkan hasil putusan ke Pengadilan Negeri (PN) paling lambat 30 hari.

Menurut kuasa hukum PT Berkah Karya, Andi F Simangunsong, jika Tutut enggan membayar kewajiban atas putusan BANI tersebut, maka pihaknya mempunyai langkah hukum lain.

"Pertama kita akan somasi lagi, berikutnya kita bisa eksekusi berdasarkan putusan BANI," kata Andi di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (19/12/2014).

Selain itu, kata Andi, PT Berkah bisa mengajukan upaya kepailitan dengan mengambil sisa saham yang masih dimiliki Tutut sebesar 25 persen. "Tinggal kita cari lagi siapa kreditur lainnya, kan kepailitan harus dua krediturnya," ujarnya.

Langkah lain yang akan ditempuh PT Berkah adalah melakukan eksekusi dengan jaminan pihak Tutut yang masih melekat di PT Berkah.

Andi mengungkapkan, pada tahun 2002 ada sejumlah aset yang dimiliki Tutut diketahui melekat pada PT Berkah akan disita sebagai jaminan. "Jadi banyak pilihan lah bagaimana cara penagihannya," tandasnya.

Pada perkara Nomor 547/XI/ARB-BANI/2013 BANI memutuskan kepemilikan saham TPI dimenangkan pihak PT Berkah Karya Bersama. Dalam putusannya, BANI mewajibkan Tutut membayar utang senilai Rp510 miliar kepada PT Berkah, serta membayar biaya perkara sengketa ke BANI.
(hyk)
Berita Terkait
Jadwal Live Televisi...
Jadwal Live Televisi MNC Group Fase Grup Piala Eropa 2020
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi dan DKV MNC University Belajar Proses Produksi Program TV di MNC TV
PT Mitra Sahabat Sawerigading...
PT Mitra Sahabat Sawerigading Bayar Sewa Lahan TPI Balambang
MNC TV Apresiasi Kerja...
MNC TV Apresiasi Kerja Keras Tim di MNC Sport Competition
Cara Setting Parabola...
Cara Setting Parabola untuk Nonton TV Digital
Turnamen Tenis Meja...
Turnamen Tenis Meja MNC Sport Competition, MNC TV: Wadah Menjajal Skill
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved