Langkah PT Berkah jika Tutut Tak Beriktikad Baik Lunasi Utang
A
A
A
JAKARTA - Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mewajibkan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) membayar utang sebesar Rp510 miliar kepada PT Berkah Karya Bersama dalam perkara perdata kepemilikan saham TPI.
Perintah kewajiban membayar utang harus dilakukan pihak Tutut setelah putusan BANI keluar atau setelah BANI melaporkan hasil putusan ke Pengadilan Negeri (PN) paling lambat 30 hari.
Menurut kuasa hukum PT Berkah Karya, Andi F Simangunsong, jika Tutut enggan membayar kewajiban atas putusan BANI tersebut, maka pihaknya mempunyai langkah hukum lain.
"Pertama kita akan somasi lagi, berikutnya kita bisa eksekusi berdasarkan putusan BANI," kata Andi di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (19/12/2014).
Selain itu, kata Andi, PT Berkah bisa mengajukan upaya kepailitan dengan mengambil sisa saham yang masih dimiliki Tutut sebesar 25 persen. "Tinggal kita cari lagi siapa kreditur lainnya, kan kepailitan harus dua krediturnya," ujarnya.
Langkah lain yang akan ditempuh PT Berkah adalah melakukan eksekusi dengan jaminan pihak Tutut yang masih melekat di PT Berkah.
Andi mengungkapkan, pada tahun 2002 ada sejumlah aset yang dimiliki Tutut diketahui melekat pada PT Berkah akan disita sebagai jaminan. "Jadi banyak pilihan lah bagaimana cara penagihannya," tandasnya.
Pada perkara Nomor 547/XI/ARB-BANI/2013 BANI memutuskan kepemilikan saham TPI dimenangkan pihak PT Berkah Karya Bersama. Dalam putusannya, BANI mewajibkan Tutut membayar utang senilai Rp510 miliar kepada PT Berkah, serta membayar biaya perkara sengketa ke BANI.
Perintah kewajiban membayar utang harus dilakukan pihak Tutut setelah putusan BANI keluar atau setelah BANI melaporkan hasil putusan ke Pengadilan Negeri (PN) paling lambat 30 hari.
Menurut kuasa hukum PT Berkah Karya, Andi F Simangunsong, jika Tutut enggan membayar kewajiban atas putusan BANI tersebut, maka pihaknya mempunyai langkah hukum lain.
"Pertama kita akan somasi lagi, berikutnya kita bisa eksekusi berdasarkan putusan BANI," kata Andi di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (19/12/2014).
Selain itu, kata Andi, PT Berkah bisa mengajukan upaya kepailitan dengan mengambil sisa saham yang masih dimiliki Tutut sebesar 25 persen. "Tinggal kita cari lagi siapa kreditur lainnya, kan kepailitan harus dua krediturnya," ujarnya.
Langkah lain yang akan ditempuh PT Berkah adalah melakukan eksekusi dengan jaminan pihak Tutut yang masih melekat di PT Berkah.
Andi mengungkapkan, pada tahun 2002 ada sejumlah aset yang dimiliki Tutut diketahui melekat pada PT Berkah akan disita sebagai jaminan. "Jadi banyak pilihan lah bagaimana cara penagihannya," tandasnya.
Pada perkara Nomor 547/XI/ARB-BANI/2013 BANI memutuskan kepemilikan saham TPI dimenangkan pihak PT Berkah Karya Bersama. Dalam putusannya, BANI mewajibkan Tutut membayar utang senilai Rp510 miliar kepada PT Berkah, serta membayar biaya perkara sengketa ke BANI.
(hyk)