Langkah PT Berkah jika Tutut Tak Beriktikad Baik Lunasi Utang

Jum'at, 19 Desember 2014 - 17:22 WIB
Langkah PT Berkah jika...
Langkah PT Berkah jika Tutut Tak Beriktikad Baik Lunasi Utang
A A A
JAKARTA - Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mewajibkan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) membayar utang sebesar Rp510 miliar kepada PT Berkah Karya Bersama dalam perkara perdata kepemilikan saham TPI.

Perintah kewajiban membayar utang harus dilakukan pihak Tutut setelah putusan BANI keluar atau setelah BANI melaporkan hasil putusan ke Pengadilan Negeri (PN) paling lambat 30 hari.

Menurut kuasa hukum PT Berkah Karya, Andi F Simangunsong, jika Tutut enggan membayar kewajiban atas putusan BANI tersebut, maka pihaknya mempunyai langkah hukum lain.

"Pertama kita akan somasi lagi, berikutnya kita bisa eksekusi berdasarkan putusan BANI," kata Andi di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (19/12/2014).

Selain itu, kata Andi, PT Berkah bisa mengajukan upaya kepailitan dengan mengambil sisa saham yang masih dimiliki Tutut sebesar 25 persen. "Tinggal kita cari lagi siapa kreditur lainnya, kan kepailitan harus dua krediturnya," ujarnya.

Langkah lain yang akan ditempuh PT Berkah adalah melakukan eksekusi dengan jaminan pihak Tutut yang masih melekat di PT Berkah.

Andi mengungkapkan, pada tahun 2002 ada sejumlah aset yang dimiliki Tutut diketahui melekat pada PT Berkah akan disita sebagai jaminan. "Jadi banyak pilihan lah bagaimana cara penagihannya," tandasnya.

Pada perkara Nomor 547/XI/ARB-BANI/2013 BANI memutuskan kepemilikan saham TPI dimenangkan pihak PT Berkah Karya Bersama. Dalam putusannya, BANI mewajibkan Tutut membayar utang senilai Rp510 miliar kepada PT Berkah, serta membayar biaya perkara sengketa ke BANI.
(hyk)
Berita Terkait
Jadwal Live Televisi...
Jadwal Live Televisi MNC Group Fase Grup Piala Eropa 2020
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi dan DKV MNC University Belajar Proses Produksi Program TV di MNC TV
PT Mitra Sahabat Sawerigading...
PT Mitra Sahabat Sawerigading Bayar Sewa Lahan TPI Balambang
MNC TV Apresiasi Kerja...
MNC TV Apresiasi Kerja Keras Tim di MNC Sport Competition
Cara Setting Parabola...
Cara Setting Parabola untuk Nonton TV Digital
Turnamen Tenis Meja...
Turnamen Tenis Meja MNC Sport Competition, MNC TV: Wadah Menjajal Skill
Berita Terkini
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bos FBI Temui Prabowo,...
Bos FBI Temui Prabowo, Artefak Papua yang Diselundupkan ke AS Kembali ke Indonesia
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved