KPK Tahan Waryono Karno

Jum'at, 19 Desember 2014 - 12:45 WIB
KPK Tahan Waryono Karno
KPK Tahan Waryono Karno
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Mineral (Sekjen ESDM) Waryono Karno tadi malam.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan penahanan Waryono dilakukan setelah penyidik memeriksanya secara intensif sejak pukul 10.00 WIB hingga tadi malam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral, sosialisasi hemat energi, dan perawatan kantor Setjen Kementerian ESDM untuk tahun anggaran 2012.

Waryono lantas ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur. “Tersangka WK (Waryono Karyo) ditahan untuk 20 hari pertama,” papar Johan di Gedung KPK, Jakarta, tadi malam. Johan berharap publik tidak mempermasalahkan KPK kenapa baru menahan Waryono tadi malam, meski yang bersangkutan sudah berstatus tersangka sejak awal Januari 2014.

Dia menegaskan, penahanan ini dilakukan berdasarkan alasan subjektif dan objektif serta untuk kepentingan penyidikan. Alasan subjektifnya ada tiga, yakni Waryono dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi-saksi, dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

Dalam kasus ini Waryono diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana. Dalam korupsi pengadaan ini Waryono diduga melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan korupsi dalam proyek senilai Rp25 miliar.

Johan membenarkan, pada pemberitahuan pertama sebagai tersangka, KPK menyampaikan kerugian negara Rp9,8 miliar. “Di awal kan perhitungan sementara, dalam perkembangannya kami minta bantuan BPK atau BPKP untuk hitung kerugian negara. Nah, ada perkembangannya kerugian negara sebesar Rp11 miliar,” paparnya. Johan membeberkan, Waryono sebenarnya menjadi tersangka dua kasus.

Satu lainnya kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan di Kementerian ESDM. Dia menambahkan, penahanan Waryono ini bukan akhir dari kasus di ESDM. Penyidik terus mengembangkannya sebagai konsekuensi dari penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana yang mengatur perbuatan bersama-sama atau turut serta dengan pihak lain.

Meski demikian, Johan belum bisa memastikan siapa pejabat ESDM yang bakal menjadi tersangka lagi. “Kemungkinan tersangka baru sangat terbuka sepanjang dalam proses pengembangan itu penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup,” ungkapnya. Johan menambahkan, dua perkara Waryono bisa dijadikan dalam satu dakwaan.

Lebih lanjut kasus Waryono merupakan hasil pengembangan dari kasus suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). KPK kemudian menetapkan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi pembahasan APBNP 2013 Kementerian ESDM serta menjerat mantan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka pemerasan dalam jabatan lebih dari Rp9,9 miliar.

“Tersangka JW (Jero Wacik) pastikan akan diperiksa, tapi belum ada jadwalnya,” imbuhnya. Kemarin Waryono diperiksa lebih dari 10 jam. Tiba pukul 09.30 WIB Waryono baru terlihat di ruang steril pukul 20.50 WIB. Tampak batik abu-abu lengan panjang yang dikenakannya sudah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam. Saat menuruni tangga Waryono tidak berkomentar banyak mengenai penahanannya. “Saya lillahi ta’ala saja. Saya apa adanya saja,” ucap Waryono.

Sabir laluhu
(bbg)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved