Kasus Diklat Sorong, KPK Periksa Direktur PT Winangkit Karya
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Winangkit Karya Mulya, Federicus Eka Wahyu.
Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Tahap III Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua tahun anggaran 2011 atas nama tersangka Budi Rahmat Kurniawan (BRK).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dari tersangka BRK (Budi Rahmat Kurniawan)," ujar Kepala Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat di konfirmasi, Kamis (19/12/2014).
Kemudian KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang Staff PT Hutama Karya yaitu Narwatri Kurniasih, Ikin Sodiqin, Andri Budi dan M Zaim Susilo.
Budi adalah Mantan General Manager PT Hutama Karya, dia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenangan dalam proyek Diklat Pelayaran Kemenhub Sorong itu.
Akibat penyalahgunaan wewenang oleh Budi itu, negara dirugikan sampai puluhan miliar rupiah. Budi dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Tahap III Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua tahun anggaran 2011 atas nama tersangka Budi Rahmat Kurniawan (BRK).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dari tersangka BRK (Budi Rahmat Kurniawan)," ujar Kepala Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat di konfirmasi, Kamis (19/12/2014).
Kemudian KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang Staff PT Hutama Karya yaitu Narwatri Kurniasih, Ikin Sodiqin, Andri Budi dan M Zaim Susilo.
Budi adalah Mantan General Manager PT Hutama Karya, dia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenangan dalam proyek Diklat Pelayaran Kemenhub Sorong itu.
Akibat penyalahgunaan wewenang oleh Budi itu, negara dirugikan sampai puluhan miliar rupiah. Budi dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(maf)