@estiningsihdwi Beri Klarifikasi Soal Posting Larangan Jilbab

Jum'at, 19 Desember 2014 - 02:18 WIB
@estiningsihdwi Beri...
@estiningsihdwi Beri Klarifikasi Soal Posting Larangan Jilbab
A A A
JAKARTA - Setelah menjadi pembicaraan di dunia maya terkait posting-nya mengenai larangan jilbab dan berjanggut diduga di Kementerian BUMN, akun Twitter @estiningsihdwi memberikan konfirmasi.

Melalui kicauannya di Twitter petang kemarin, wanita bernama Dwi Estiningsih membenarkan adanya poin larangan berjilbab lebar untuk para wanita dan berjanggut untuk para pria.

"Foto (postingan kriteria menjadi pegawai BUMN, red) itu asli, benar adanya yaitu FORM dan CATATAN untuk ASESOR (Penilai). BUKAN pengumuman. Saya ulangi... BUKAN selebaran atau sejenis," tulis Dwi enam jam lalu, Kamis (18/12/2014).

Menurutnya, kriteria yang dipostingnya ditujukan untuk posisi frontliner. "Frontliner tsb berkesempatan luas MEMBANGUN KARIR, dlm jangka waktu tertentu stlh bertugas, berpotensi punya POSISI STRATEGIS (promosi)," jelasnya.

Tujuannya mem-posting kriteria tersebut bukan tanpa sebab. Dwi merasa deskripsi kompetensi tersebut berisi hal-hal tendensius dan diskriminatif.

"Tujuan saya tweet foto tsb adl utk membuka mata masyarakat bahwa masih terjadi diskriminasi di sekitar kita," lanjutnya.

Harapannya, banyak pihak akan ikut bersuara dan berbagi tentang perlakuan diskriminasi di sekitar, khususnya proses seleksi di kementerian.

Karena, kata Dwi, perkara kriteria yang tendensius dan diskriminatif tersebut bukanlah hal yang sepele.

"#Masyarakat umum harus disadarkan bahwa mereka, siapapun mempunyai HAK yang sama untuk dapat mengakses sumber-sumber penghidupan," jelasnya.

Dwi masih memaparkan panjang lebar mengenai latar belakangnya mem-posting kriteria tersebut. Termasuk mengajak rekan-rekannya sesama psikolog untuk berani menolak diskriminasi.

Dalam tweet klarifikasinya, Dwi meluruskan, dia tidak pernah menyebut kriteria penilaian calon pegawai tersebut merupakan kriteria yang dikeluarkan oleh Menteri BUMN Rini M Soemarno.

"Saya TIDAK PERNAH menyebut MENTERI manapun dalam tweet saya."

"Saya menaruh hormat kepada segenap pejabat penyelenggara Negara termasuk para menteri khususnya yg saya muliakan, Bu Rini."

"Benar bahwa rekrutmen dilaksanakan pada saat pemerintahan yg baru, namun sy tdk pernah katakan ini adl perintah Bu Menteri," tulisnya.

Di akhir tweet, Dwi meminta saran dan pertimbangan dari para ulama untuk menanggapi diskriminasi tersebut.

"Berkas yg ada sy mintakan pertimbangan pada 'orangtua' yg bisa saya percaya," tandasnya.

Dalam profil akun Twitter-nya, Dwi menulis dirinya merupakan psikolog, guru, dan dosen yang bertempat tinggal di Yogyakarta.

Postingan-nya terkait kriteria pegawai BUMN beberapa hari lalu mendapat respons luar biasa di dunia maya. Postingan-nya beberapa hari lalu dianggap sebuah posting bohong yang sekedar cari sensasi atau hoax.

Tak sedikit penghuni dunia maya yang mem-bully-nya, dan menyebutnya secara negatif.

Tweet klarifikasinya tadi malam untuk meluruskan tuduhan-tuduhan miring yang diterimanya di dunia maya.
(zik)
Berita Terkait
Karyawan BUMN, Ditangkap...
Karyawan BUMN, Ditangkap Densus 88, Menteri Agama akan Temui Menteri BUMN
Gebrakan Erick Rombak...
Gebrakan Erick Rombak Perusahaan Pelat Merah, Denny Siregar: Nafas Baru BUMN
Menteri Erick Membuka...
Menteri Erick Membuka Jalan Bagi Pemerintah Mewujudkan The Good Of Mankind
Erick Thohir Tegaskan...
Erick Thohir Tegaskan Pergantian Wamen Untuk Mempercepat Program Kerja
Mengenang Sugiharto,...
Mengenang Sugiharto, Erick Thohir: Kita Kehilangan Sosok Luar Biasa
Erick Hubungkan BUMN...
Erick Hubungkan BUMN dengan Inovasi serta Penemuan Universitas
Berita Terkini
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved