Pengadilan, Jalan Terbaik Penyelesaian Kisruh Golkar
A
A
A
JAKARTA - Bendahara Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo pesimistis islah antara Aburizal Bakrie dengan Agung Laksono bisa tercapai.
"Saya pesimistis bisa mencapai islah atau dapat selesai melalui meja perundingan Mahkamah Partai. Menurut saya, jalan terbaik agar kekisruhan ini tidak berlarut-larut dan masing-masing pihak merasa benar sendiri, jalan hukum melalui pengadilan adalah yang terbaik," kata Bamsoet, sapaan akrabnya, Kamis (18/12/2014).
Menurut Bamsoet, biarlah pengadilan memutuskan berdasarkan bukti-bukti dan dokumen yang ada, proses Munas mana yang sah berdasarkan ketentuan AD/ART Partai Golkar dan UU Nomor 2/2011 tentang Partai Politik dan Munas mana yang odong-odong.
"Karena Kemenkumham tidak berani membuka dan mengadu keabsahan data Munas Bali dan Munas Jakarta tersebut ke publik, maka di pengadilan sangat dimungkinkan data-data dan dokumen-dokumen kedua Munas itu dibuka secara transparan."
Kata Bamsoet, biar pengadilan dan publik melihat kepengurusan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) mana sebenarnya yang lengkap dan didukung 34 DPD I Partai Golkar se-Indonesia dan 400-an lebih DPD II Partai Golkar se-Indonesia serta didukung 10 organisasi yang ikut mendirikan dan didirikan Partai Golkar.
"Dengan begitu, masyarakat juga dapat langsung mengetahui kepengurusan DPP Golkar mana yang tidak memiliki DPD I dan DPD II se-Indonesia."
Sebagai informasi, kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali dilengkapi dukungan dan pengakuan secara tertulis sekaligus pernyataan penolakan terhadap Munas Jakarta yang ditandatangani masing-masing ketua dan sekretaris yang sah sebagai bukti hukum dari 34 DPD I Partai Golkar se-Indonesia dan 400-an lebih DPD II PG se-Indonesia.
"Saya pesimistis bisa mencapai islah atau dapat selesai melalui meja perundingan Mahkamah Partai. Menurut saya, jalan terbaik agar kekisruhan ini tidak berlarut-larut dan masing-masing pihak merasa benar sendiri, jalan hukum melalui pengadilan adalah yang terbaik," kata Bamsoet, sapaan akrabnya, Kamis (18/12/2014).
Menurut Bamsoet, biarlah pengadilan memutuskan berdasarkan bukti-bukti dan dokumen yang ada, proses Munas mana yang sah berdasarkan ketentuan AD/ART Partai Golkar dan UU Nomor 2/2011 tentang Partai Politik dan Munas mana yang odong-odong.
"Karena Kemenkumham tidak berani membuka dan mengadu keabsahan data Munas Bali dan Munas Jakarta tersebut ke publik, maka di pengadilan sangat dimungkinkan data-data dan dokumen-dokumen kedua Munas itu dibuka secara transparan."
Kata Bamsoet, biar pengadilan dan publik melihat kepengurusan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) mana sebenarnya yang lengkap dan didukung 34 DPD I Partai Golkar se-Indonesia dan 400-an lebih DPD II Partai Golkar se-Indonesia serta didukung 10 organisasi yang ikut mendirikan dan didirikan Partai Golkar.
"Dengan begitu, masyarakat juga dapat langsung mengetahui kepengurusan DPP Golkar mana yang tidak memiliki DPD I dan DPD II se-Indonesia."
Sebagai informasi, kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali dilengkapi dukungan dan pengakuan secara tertulis sekaligus pernyataan penolakan terhadap Munas Jakarta yang ditandatangani masing-masing ketua dan sekretaris yang sah sebagai bukti hukum dari 34 DPD I Partai Golkar se-Indonesia dan 400-an lebih DPD II PG se-Indonesia.
(zik)