Mantan Dirut BUMN Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri menetapkan mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi, ET Samsudin Warsa sebagai tersangka.
Dia diduga terlibat dalam kasus penipuan dalam tender proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi di Patuha, Jawa Barat dan Dieng, Jawa Tengah sebesar Rp4,5 triliun.
Geo Dipa Energi saat ini sudah berstatus perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kepala Unit Pidana Umum pada Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, AKBP Ari Darmanto mengatakan, penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Samsudin pada hari Kamis (18/12/2014) hari ini.
Namun, Samsudin tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. "Yang bersangkutan memang dipanggil hari ini sebagai tersangka. Tapi dia tidak hadir karena ada di luar kota," katanya.
Ari melanjutkan, ada konfirmasi dari pengacaranya yang menyatakan tersangka tidak hadir karena sedang ada urusan dinas di luar kota.
Rencananya, Samsudin akan datang menemui penyidik pada 29 Desember mendatang untuk diperiksa sebagai tersangka. "Dia janji datang ke penyidik 29 Desember, Kita tunggu saja," tegasnya.
Kuasa hukum PT Bumigas Energy, Bambang Siswanto Simamora mengatakan pihaknya berharap penetapan status tersangka tidak hanya berhenti pada Samsudin.
"Kami harap status tersangka tidak sebatas pada Samsudin. Harus juga ditetapkan ke mantan pemegang saham dari PLN dan Pertamina karena pemegang sayang mayoritas itu Pertamina 67%, kalau PLN 33%," tuturnya.
Kasus ini bermula dari PT Bumigas Energy yang melaporkan mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi ET Samsudin Warsa ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut terkait dugaan penipuan proses tender proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi di Patuha, Jawa Barat, dan Dieng senilai Rp4,5 triliun.
Bambang menjelaskan PT Geo Dipa melakukan proses tender proyek pembangunan pembangkit panas bumi di Dieng dengan kapasitas 2X60 Mega Watt (MW) dan Patuha (3X60 MW) senilai total Rp 4,5 triliun pada 2003 sebelum mendapat pesetujuan dari pemegang saham yaitu PLN dan Pertamina.
“Setelah 14 bulan berjalan, persetujuan pemegang saham terbit," tuturnya.
Kemudian, PT Bumi Gas Energy pun mengerjakan persiapan proyek pembangunan pembangkit listrik dengan membuat rancangan gambar perencanaan dengan menghabiskan dana sekitar Rp150 miliar dan mengajukan pinjaman dana kepada pihak CNT Hong Kong sekitar 600 juta dolar AS, termasuk dana cadangan untuk pengerjaan proyek dua lokasi pembangkit panas bumi, Patuha dan Dieng.
Tetapi pembangunan tersebut terhambat lantaran izin konsesi atau kuasa menggarap lahan proyek pembangkit panas bumi tidak kunjung diberikan PT Geo Dipa Energy.
"Surat izin konsesi tersebut tidak pernah diserahkan kepada perusahaan pemenang tender," ujarnya.
Dia diduga terlibat dalam kasus penipuan dalam tender proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi di Patuha, Jawa Barat dan Dieng, Jawa Tengah sebesar Rp4,5 triliun.
Geo Dipa Energi saat ini sudah berstatus perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kepala Unit Pidana Umum pada Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, AKBP Ari Darmanto mengatakan, penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Samsudin pada hari Kamis (18/12/2014) hari ini.
Namun, Samsudin tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. "Yang bersangkutan memang dipanggil hari ini sebagai tersangka. Tapi dia tidak hadir karena ada di luar kota," katanya.
Ari melanjutkan, ada konfirmasi dari pengacaranya yang menyatakan tersangka tidak hadir karena sedang ada urusan dinas di luar kota.
Rencananya, Samsudin akan datang menemui penyidik pada 29 Desember mendatang untuk diperiksa sebagai tersangka. "Dia janji datang ke penyidik 29 Desember, Kita tunggu saja," tegasnya.
Kuasa hukum PT Bumigas Energy, Bambang Siswanto Simamora mengatakan pihaknya berharap penetapan status tersangka tidak hanya berhenti pada Samsudin.
"Kami harap status tersangka tidak sebatas pada Samsudin. Harus juga ditetapkan ke mantan pemegang saham dari PLN dan Pertamina karena pemegang sayang mayoritas itu Pertamina 67%, kalau PLN 33%," tuturnya.
Kasus ini bermula dari PT Bumigas Energy yang melaporkan mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi ET Samsudin Warsa ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut terkait dugaan penipuan proses tender proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi di Patuha, Jawa Barat, dan Dieng senilai Rp4,5 triliun.
Bambang menjelaskan PT Geo Dipa melakukan proses tender proyek pembangunan pembangkit panas bumi di Dieng dengan kapasitas 2X60 Mega Watt (MW) dan Patuha (3X60 MW) senilai total Rp 4,5 triliun pada 2003 sebelum mendapat pesetujuan dari pemegang saham yaitu PLN dan Pertamina.
“Setelah 14 bulan berjalan, persetujuan pemegang saham terbit," tuturnya.
Kemudian, PT Bumi Gas Energy pun mengerjakan persiapan proyek pembangunan pembangkit listrik dengan membuat rancangan gambar perencanaan dengan menghabiskan dana sekitar Rp150 miliar dan mengajukan pinjaman dana kepada pihak CNT Hong Kong sekitar 600 juta dolar AS, termasuk dana cadangan untuk pengerjaan proyek dua lokasi pembangkit panas bumi, Patuha dan Dieng.
Tetapi pembangunan tersebut terhambat lantaran izin konsesi atau kuasa menggarap lahan proyek pembangkit panas bumi tidak kunjung diberikan PT Geo Dipa Energy.
"Surat izin konsesi tersebut tidak pernah diserahkan kepada perusahaan pemenang tender," ujarnya.
(dam)