Djarot Janji Intensif Bertemu Warga

Kamis, 18 Desember 2014 - 12:05 WIB
Djarot Janji Intensif...
Djarot Janji Intensif Bertemu Warga
A A A
JAKARTA - Mantan Wali Kota Blitar Djarot Saiful Hidayat kemarin resmi dilantik menjadi wakil gubernur DKI Jakarta. Di sisa masa jabatannya hingga 2017, dia akan mengedepankan dialog dengan masyarakat untuk melancarkan berbagai program unggulan.

Dengan dialog, Djarot dapat mengetahui bagaimana membuat Ibu Kota nyaman untuk dihuni, masyarakatnya pintar, tidak kelaparan atau perut kenyang, dan ekonominya baik. “Jadi jangan kaget kalau misalnya ketemu saya naik sepeda motor di kampung-kampung. Tanpa ada pemberitahuan kepada Anda (media), karena kalau ada pemberitahuan nanti kita malah tidak bisa dialog dengan warga,” ujarnya seusai pelantikan di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.

Menurut dia, tidak ada pembagian tugas khusus dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam mengurus Ibu Kota. Dia dan Ahok akan saling melengkapi supaya Jakarta Baru bisa diwujudkan. Saat ini dia memprioritaskan untuk mempertajam program- program Pemprov DKI Jakarta yang terdapat di RAPBD 2015.

“Besok (hari ini) saya akan silaturahmi sama seluruh pimpinan DPRD demi mempercepat dan mempertajam KUA-PPAS,” kata politikus PDIP itu.Sehari sebelumnya, Djarot mengungkapkan pada sektor ekonomi akan membatasi pertumbuhan minimarket untuk meningkatkan geliat ekonomi masyarakat bawah yang berjualan di pasar tradisional.

Pelantikan Djarot oleh gubernur atas dasar Keputusan Presiden (Keppres) No 144/P/- Tahun2014tentangPengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2012-2017. Hadir dalam pelantikan di antaranya mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, sejumlah anggota DPRD, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Pangdam Jaya Mayjen TNI Agus Sutomo, serta Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Nandang Jumantara.

Terkait RAPBD 2015, Ahok mengaku optimistis penyusunan RAPBD dapat dituntaskan lebih cepat terutama pada penyusunan program e-budgeting dan e-catalogue. Segala pengadaan harus dibeli dari sistem pengadaan secara elektronik di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Begitu juga dengan reformasi birokrasi. “Kalau soal blusukan sudah item sekalian saja,” kata Ahok. Menyikapi pelantikan Djarot sebagai wagub DKI, pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia Amy Yayuk Sri Rahayu mengatakan bahwa Djarot harus bekerja cepat dan tuntas dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di DKI, terutama berkomunikasi langsung dengan masyarakat dalam melaksanakan penertiban.

Selama ini penertiban di Ibu Kota kerap bergejolak dan mendapat penolakan warga sehingga beberapa program prioritas kerap terbentur. Umumnya penertiban tersebut untuk membebaskan bangunan liar yang menduduki lahan milik negara. Bangunan liar itu berada di lahan sepanjang kali atau sepanjang bantaran waduk.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI selama dua tahun terakhir menggadang-gadangkan normalisasi saluran pengendalian banjir. Namun, rencana itu tidak berjalan mulus akibat banyaknya bangunan liar ditempati warga. “Penertiban tersebut berkorelasi dengan pengentasan pengendalian banjir,” ujarnya.

Menurut dia, Djarot mampu melengkapi kekurangan Ahok sebagai gubernur dalam hal dialog. Pengalaman Djarot saat memimpin Kota Blitar cukup dikenal ketika melancarkan beberapa penertiban di tengah masyarakat. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Lulung Abraham Lunggana mengingatkan Djarot agar jangan sekadar banyak berkata di depan publik. Masyarakat butuh aksi dan bukti. “Less talk, do more dong . Jangan omongan saja,” katanya.

Ketua DPW PPP DKI Jakarta itu mengatakan bahwa masyarakat membutuhkan aksi dari para pemimpinnya, bukanhanya mengumbar wacana dan mimpi. Sebagai daerah urban, masyarakat membutuhkan bukti dari kerja keras pemimpinnya. Terkait persoalan minimarket telah dibahas dalam panitia khusus (Pansus) DPRD pada 2011.

Saat itu ada beberapa rekomendasi, tapi hingga kini tidak dijalankan oleh Pemprov DKI Jakarta. Bentuk rekomendasi itu di antaranya penegakan Pasal 13 Peraturan Daerah (Perda) No 12/2002 yang mengatur soal jarak minimarket dengan pasar tradisional, jarak antarminimarket jangan berhadapan atau berdekatan.

Itu akan menimbulkan kompetisi bisnis tidak sehat. Perizinan sejumlah minimarket harus dituntaskan, karena banyak ditemui di lapangan minimarket itu banyak yang tidak memiliki izin resmi. Di samping itu mengalihkan izin 7-Eleven dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan ke dinas terkait, karena bisnis itu lebih banyak ke minimarket, bukan restoran.

“Kalau memperjuangkan atau membina UMKM, minimarket tidak sekadar menyediakan space untuk PKL, tapi produk lokal harus dijual di dalam unit bisnis tersebut,” ujarnya.

Ilham safutra
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0778 seconds (0.1#10.140)