Para Penunggak Pajak Dicekal Keluar dari Wilayah Indonesia

Kamis, 18 Desember 2014 - 10:42 WIB
Para Penunggak Pajak Dicekal Keluar dari Wilayah Indonesia
Para Penunggak Pajak Dicekal Keluar dari Wilayah Indonesia
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan hingga 17 Desember telah menerbitkan keputusan menteri keuangan tentang pencegahan 147 wajib pajak badan dan 21 wajib pajak pribadi agar tidak keluar dari wilayah Indonesia.

Itu sebagai upaya penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak melunasi utang pajaknya. “Sampai 17 Desember, Ditjen Pajak memproses 487 usulan pencegahan wajib pajak dari 402 wajib pajak badan dan 65 wajib pajak pribadi,” ujar Plt Dirjen Pajak Mardiasmo dalam siaran persnya di Jakarta kemarin. Dari jumlah tersebut, total nilai tagihan pajaknya mencapai Rp3,32 triliun.

Berdasarkan usulan tersebut, menteri keuangan menerbitkan surat keputusan tentang pencegahan 147 wajib pajak badan dan 21 wajib pajak pribadi. Pencegahan merupakan larangan sementara bagi penanggung pajak untuk keluar dari wilayah Indonesia.

Sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, pencegahan tersebut dilakukan kepada penanggung pajak yang memiliki utang pajak Rp100 juta atau lebih dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Jangka waktu pencegahan paling lama adalah enam bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama enam bulan.

Pencegahan diusulkan terhadap 65 warga negara asing (WNA) dan 422 warga negara Indonesia (WNI). Penanggung pajak WNA yang diajukan pencegahan berasal dari Asia, Amerika Serikat, Australia, dan Eropa sebanyak 40 penanggung pajak dengan nilai tagihan pajak sebesar Rp57,2 miliar. Selebihnya WNI sebanyak 128 penanggung pajak dengan nilai tagihan sebesar Rp541,6 miliar.

Pencegahan dilakukan kepada penanggung pajak baik secara pribadi maupun badan usaha yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan.

Termasuk dalam pengertian wakil bagi wajib pajak badan adalah pengurus, komisaris, dan pemegang saham sesuai ketentuan dalam Pasal 32 (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sementara itu, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Dadang Suwarna mengatakan, sebelum jatuh tempo penagihan, wajib pajak mempunyai kesempatan untuk mengajukan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak.

Jika wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya setelah surat teguran disampaikan oleh Dirjen Pajak atau wajib pajak tidak menggunakan haknya untuk mengajukan angsuran atau penundaan, Dirjen Pajak akan melakukan penagihan pajak dengan surat paksa. Selain melakukan pencegahan, upaya paksa juga dapat dilakukan dengan penyanderaan yang merupakan upaya terakhir terhadap penunggak pajak.

“Sampai 17 Desember 2014, Ditjen Pajak sedang melakukan penelitian terhadap 31 penanggung pajak untuk dilakukan penyanderaan,” tulisnya. Dalam rangka penyanderaan tersebut, Ditjen Pajak bekerja sama dengan Kepolisian RI dan Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan penyanderaan terhadap penanggung pajak tersebut berjalan efektif.

Ria martati
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6728 seconds (0.1#10.140)