Kebijakan Pemerintah Menenggelamkan Kapal Ikan Dikritik
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah menenggelamkan kapal pencuri ikan ke menuai kritik. Kebijakan itu dinilai berpotesi merusak ekosistem kehidupan laut.
Selain itu, pecahan badan kapal akibat ditembak saat ditenggelamkan juga akan mengganggu jalur transportasi kapal.
"Menenggelamkan kapal (pencuri) itu bertentangan dengan UU Pelayaran No 17
ahun 2008 yang seharusnya jika ada kapal tenggelam justru harus diangkat karena mengganggu jalur perhubungan (pelayaran)," tutur Anggota Komisi VI DPR Bambang Harjo usai diskusi bertema Akselerasi Pembangunan sebagai Negara Maritim di Kampus Universitas Indonesia (UI), Kota Depok, Rabu (17/12/2014).
Dengan banyaknya pecahan kapal di laut, kata dia, sama saja menyampah di wilayah laut Indonesia. (Baca: TNI Tenggelamkan Tiga Kapal Ikan)
Menurut dia, sampah itu akan mencemari wilayah laut Indonesia. "Jika anak cucu kita lihat nanti maka mereka akan mengira bahwa kapal-kapal itu pecah karena kapalnya buruk. Padahal pecahan kapal itu akibat ditembak karena mencuri," katanya.
Bambang mengatakan, cara yang tepat adalah dengan menyita kapal pencuri. Kemudian mengumpulkan untuk kemudian dikalkulasi dan negara bisa meminta penggantian jumlah kerugian sebanyak ikan yang dicuri.
"Barang buktinya jangan dihilangkan. Kalau perlu dirilis secara internasional agar dunia tahu kalau ada negara yang mencuri di Indonesia," ungkapnya.
Dia menilai sampai saat ini pemerintah kurang berpihak kepada sektor maritim.
Menurut dia, jika pemerintah ingin benar-benar menjadi negara maritim maka perlu membangun pelabuhan ikan.
Dengan fasilitas itu, ikan hasil tangkapan nelayan tidak busuk ketika sampai di pelabuhan.
Dia juga mempertanyakan tidak adanya subsidi bahan bakar minyak (BBM) pada sektor laut. "Padahal transportasi laut adalah transportasi super massal dan memberikan dampak ekonomi luar biasa," katanya.
Selain itu, pecahan badan kapal akibat ditembak saat ditenggelamkan juga akan mengganggu jalur transportasi kapal.
"Menenggelamkan kapal (pencuri) itu bertentangan dengan UU Pelayaran No 17
ahun 2008 yang seharusnya jika ada kapal tenggelam justru harus diangkat karena mengganggu jalur perhubungan (pelayaran)," tutur Anggota Komisi VI DPR Bambang Harjo usai diskusi bertema Akselerasi Pembangunan sebagai Negara Maritim di Kampus Universitas Indonesia (UI), Kota Depok, Rabu (17/12/2014).
Dengan banyaknya pecahan kapal di laut, kata dia, sama saja menyampah di wilayah laut Indonesia. (Baca: TNI Tenggelamkan Tiga Kapal Ikan)
Menurut dia, sampah itu akan mencemari wilayah laut Indonesia. "Jika anak cucu kita lihat nanti maka mereka akan mengira bahwa kapal-kapal itu pecah karena kapalnya buruk. Padahal pecahan kapal itu akibat ditembak karena mencuri," katanya.
Bambang mengatakan, cara yang tepat adalah dengan menyita kapal pencuri. Kemudian mengumpulkan untuk kemudian dikalkulasi dan negara bisa meminta penggantian jumlah kerugian sebanyak ikan yang dicuri.
"Barang buktinya jangan dihilangkan. Kalau perlu dirilis secara internasional agar dunia tahu kalau ada negara yang mencuri di Indonesia," ungkapnya.
Dia menilai sampai saat ini pemerintah kurang berpihak kepada sektor maritim.
Menurut dia, jika pemerintah ingin benar-benar menjadi negara maritim maka perlu membangun pelabuhan ikan.
Dengan fasilitas itu, ikan hasil tangkapan nelayan tidak busuk ketika sampai di pelabuhan.
Dia juga mempertanyakan tidak adanya subsidi bahan bakar minyak (BBM) pada sektor laut. "Padahal transportasi laut adalah transportasi super massal dan memberikan dampak ekonomi luar biasa," katanya.
(dam)