Ini Perintah BANI dalam Putusan Kasus TPI

Rabu, 17 Desember 2014 - 20:14 WIB
Ini Perintah BANI dalam...
Ini Perintah BANI dalam Putusan Kasus TPI
A A A
JAKARTA - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah memenangkan PT Berkah Karya Bersama dalam perkara sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Putusan itu bernomor 547/XI/ARB-BANI/2013 diputuskan pada Jumat 12 Desember 2014.

Dalam putusannya, BANI menyatakan PT Berkah Karya Bersama sebagai pemohon beriktikad baik dan telah melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam investment agreement tertanggal 23 Agustus dan supplement agreement tertanggal 7 Februari 2003.

Di putusannya itu, BANI juga menghukum pihak Tutut untuk membayar utang sebesar Rp510 miliar kepada PT Berkah Karya serta membayar biaya perkara sebesar Rp2,3 miliar.

Diketahui biaya awal perkara sudah dibayarkan (talangi) pihak PT Berkah sehingga kewajiban Tutut membayar kepada PT Berkah.

Berikut perintah (amar) putusan yang dikeluarkan BANI untuk dijalankan pihak pemohon dan termohon serta turut termohon, sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan sah dan mengikat investment agreement 23 Agustus dan supplement agreement tertanggal 7 Februari 2003.

3. Menyatakan sah dan mengikat surat kuasa tertanggal 3 Juni 2003 dan surat kuasa 7 Februari 2003.

4. Menyatakan pemohon adalah pemohon yang beriktikad baik dan telah melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam investment agreement tertanggal 23 Agustus dan supplement agreement tertanggal 7 Februari 2003.

5. Menyatakan pemohon berhak atas 75% saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) sampai dengan sebelum pemohon mengalihkan saham tersebut kepada pihak ketiga yaitu PT MNC Tbk.

6. Menyatakan para termohon telah melakukan cedera janji terhadap pemohon dengan mencabut surat kuasa tanggal 3 Juni 2003 yang bertentangan dengan investment agreement tertanggal 23 Agustus 2002.

7. Menghukum para termohon secara tanggung renteng baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama membayar kepada pemohon atas tambahan pembiayaan disertai dengan cost, expenses dan fees (cost of fund) yang telah dilaksanakan oleh pemohon sesuai dengan ketentuan pasal 2.4 investment Agreement dan pasal 2.6 supplement agreement yang sampai dengan tanggal 31 Oktober berjumlah sebesar Rp510.043.408.297.

8. Membebankan biaya arbitrase pada pemohon, para termohon dan turut termohon secara seimbang yaitu masing-masing 50% dari total biaya arbitrase.

9. Menghukum dan memerintahkan para termohon dan turut termohon untuk membayar/mengembalikan kepada pemohon biaya arbitrase, biaya sekretariat, dan biaya arbriter yang telah dibayar terlebih dahulu oleh pemohon yang seharusnya merupakan kewajiban para termohon dan turut termohon sebesar Rp2.303.219.500,-.

10. Menolak permohonan arbitrase pemohon untuk selebihnya.

11. Menghukum para pihak untuk melaksanakan putusan ini selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan arbitrase ini diucapkan.

12. Menyatakan putusan arbitrase ini adalah putusan dalam tingkat pertama dan terakhir serta mengikat kedua belah pihak.

13. Memerintahkan kepada Panitera sidang BANI untuk mendaftarkan turunan resmi putusan arbitrase ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas biaya pemohon dan termohon serta turut termohon dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999.

(Rakhmat)
(dam)
Berita Terkait
Jadwal Live Televisi...
Jadwal Live Televisi MNC Group Fase Grup Piala Eropa 2020
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi dan DKV MNC University Belajar Proses Produksi Program TV di MNC TV
PT Mitra Sahabat Sawerigading...
PT Mitra Sahabat Sawerigading Bayar Sewa Lahan TPI Balambang
MNC TV Apresiasi Kerja...
MNC TV Apresiasi Kerja Keras Tim di MNC Sport Competition
Cara Setting Parabola...
Cara Setting Parabola untuk Nonton TV Digital
Turnamen Tenis Meja...
Turnamen Tenis Meja MNC Sport Competition, MNC TV: Wadah Menjajal Skill
Berita Terkini
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved