Ini Perintah BANI dalam Putusan Kasus TPI

Rabu, 17 Desember 2014 - 20:14 WIB
Ini Perintah BANI dalam Putusan Kasus TPI
Ini Perintah BANI dalam Putusan Kasus TPI
A A A
JAKARTA - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah memenangkan PT Berkah Karya Bersama dalam perkara sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Putusan itu bernomor 547/XI/ARB-BANI/2013 diputuskan pada Jumat 12 Desember 2014.

Dalam putusannya, BANI menyatakan PT Berkah Karya Bersama sebagai pemohon beriktikad baik dan telah melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam investment agreement tertanggal 23 Agustus dan supplement agreement tertanggal 7 Februari 2003.

Di putusannya itu, BANI juga menghukum pihak Tutut untuk membayar utang sebesar Rp510 miliar kepada PT Berkah Karya serta membayar biaya perkara sebesar Rp2,3 miliar.

Diketahui biaya awal perkara sudah dibayarkan (talangi) pihak PT Berkah sehingga kewajiban Tutut membayar kepada PT Berkah.

Berikut perintah (amar) putusan yang dikeluarkan BANI untuk dijalankan pihak pemohon dan termohon serta turut termohon, sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan sah dan mengikat investment agreement 23 Agustus dan supplement agreement tertanggal 7 Februari 2003.

3. Menyatakan sah dan mengikat surat kuasa tertanggal 3 Juni 2003 dan surat kuasa 7 Februari 2003.

4. Menyatakan pemohon adalah pemohon yang beriktikad baik dan telah melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam investment agreement tertanggal 23 Agustus dan supplement agreement tertanggal 7 Februari 2003.

5. Menyatakan pemohon berhak atas 75% saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) sampai dengan sebelum pemohon mengalihkan saham tersebut kepada pihak ketiga yaitu PT MNC Tbk.

6. Menyatakan para termohon telah melakukan cedera janji terhadap pemohon dengan mencabut surat kuasa tanggal 3 Juni 2003 yang bertentangan dengan investment agreement tertanggal 23 Agustus 2002.

7. Menghukum para termohon secara tanggung renteng baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama membayar kepada pemohon atas tambahan pembiayaan disertai dengan cost, expenses dan fees (cost of fund) yang telah dilaksanakan oleh pemohon sesuai dengan ketentuan pasal 2.4 investment Agreement dan pasal 2.6 supplement agreement yang sampai dengan tanggal 31 Oktober berjumlah sebesar Rp510.043.408.297.

8. Membebankan biaya arbitrase pada pemohon, para termohon dan turut termohon secara seimbang yaitu masing-masing 50% dari total biaya arbitrase.

9. Menghukum dan memerintahkan para termohon dan turut termohon untuk membayar/mengembalikan kepada pemohon biaya arbitrase, biaya sekretariat, dan biaya arbriter yang telah dibayar terlebih dahulu oleh pemohon yang seharusnya merupakan kewajiban para termohon dan turut termohon sebesar Rp2.303.219.500,-.

10. Menolak permohonan arbitrase pemohon untuk selebihnya.

11. Menghukum para pihak untuk melaksanakan putusan ini selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan arbitrase ini diucapkan.

12. Menyatakan putusan arbitrase ini adalah putusan dalam tingkat pertama dan terakhir serta mengikat kedua belah pihak.

13. Memerintahkan kepada Panitera sidang BANI untuk mendaftarkan turunan resmi putusan arbitrase ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas biaya pemohon dan termohon serta turut termohon dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999.

(Rakhmat)
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5766 seconds (0.1#10.140)