Kubu Ical Minta DPR Tolak Surat Golkar Versi Agung
A
A
A
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin meminta pemimpin DPR menolak dan mengembalikan surat kepengurusan fraksi Partai Golkar yang disampaikan kubu Agung Laksono.
Pasalnya, surat kepengurusan pemimpin fraksi DPR dan MPR yang diajukan kubu Agung tidak memiliki landasan hukum.
"Kami meminta pimpinan DPR tidak menanggapi surat tersebut," ujar Ade dalam konferensi persnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/12/2014).
"Bila perlu kami mendesak mengembalikan surat tersebut karena tidak memiliki dasar hukumnya," imbuhnya.
Dia menjelaskan, sesuai keputusan Kemenkumham, persoalan internal Partai Golkar diselesaikan sendiri oleh mereka.
"Menteri Hukum telah menyerahkan bahwa itu masalah yang dihadapi internal partai, diserahkan ke Mahkamah Partai," terangnya.
Selain itu, lanjut dia, sikap Kemenkumham agar tugas dan fungsi politik Partai Golkar tetap berjalan maka kepengurusan mengacu pada hasil Munas VIII di Riau pada 2009.
"Itu berarti kepemimpinan di bawah Pak Aburizal Bakrie (Ical) yang terpilih di Munas 2009 itu yang diakui pemerintah.
"Dengan demikian, berarti pimpinan Fraksi Partai Golkar yang sah dan diakui oleh negara yaitu adalah pimpinan fraksi yang ditunjuk di bawah kepemimpinan Pak Aburizal Bakrie dan Pak Idrus Marham sebagai Sekjen," pungkasnya.
Pasalnya, surat kepengurusan pemimpin fraksi DPR dan MPR yang diajukan kubu Agung tidak memiliki landasan hukum.
"Kami meminta pimpinan DPR tidak menanggapi surat tersebut," ujar Ade dalam konferensi persnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/12/2014).
"Bila perlu kami mendesak mengembalikan surat tersebut karena tidak memiliki dasar hukumnya," imbuhnya.
Dia menjelaskan, sesuai keputusan Kemenkumham, persoalan internal Partai Golkar diselesaikan sendiri oleh mereka.
"Menteri Hukum telah menyerahkan bahwa itu masalah yang dihadapi internal partai, diserahkan ke Mahkamah Partai," terangnya.
Selain itu, lanjut dia, sikap Kemenkumham agar tugas dan fungsi politik Partai Golkar tetap berjalan maka kepengurusan mengacu pada hasil Munas VIII di Riau pada 2009.
"Itu berarti kepemimpinan di bawah Pak Aburizal Bakrie (Ical) yang terpilih di Munas 2009 itu yang diakui pemerintah.
"Dengan demikian, berarti pimpinan Fraksi Partai Golkar yang sah dan diakui oleh negara yaitu adalah pimpinan fraksi yang ditunjuk di bawah kepemimpinan Pak Aburizal Bakrie dan Pak Idrus Marham sebagai Sekjen," pungkasnya.
(maf)