Tutut Wajib Terima Putusan BANI
A
A
A
JAKARTA - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah memutus sengketa perdata TPI dimenangkan oleh PT Berkah Karya Bersama. Sebagai pihak yang kalah, Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut), wajib menerima putusan BANI.
Selain diwajibkan menerima putusan, Tutut juga wajib membayar utang sebesar Rp510 miliar kepada PT Berkah Karya Bersama.
"Perintah putusan BANI kan saya dengar seperti itu. Apapun ya dilaksanakan," kata Pengamat Hukum Bisnis, Frans Hendra Winarta, saat dihubungi, Rabu (17/12/2014).
Menurut dia, hak setiap pihak yang tidak puas terhadap putusan hukum untuk melakukan upaya hukum lain. Namun dalam perkara TPI, semua pihak sudah terikat dengan perjanjian yang saat awal sudah sama-sama sepakat menyelesaikan di BANI.
Kata Frans, kewajiban semua pihak sekarang menjalankan perintah dan putusan yang sudah dibuat BANI. Dengan keluarnya putusan BANI, sengketa perkara itu dianggap sudah selesai.
"MA (Mahkamah Agung) juga tidak berwenang menentang putusan BANI. Kewajiban semua pihak ikuti putusan (BANI) yang sudah disepakati," tukasnya.
Selain diwajibkan menerima putusan, Tutut juga wajib membayar utang sebesar Rp510 miliar kepada PT Berkah Karya Bersama.
"Perintah putusan BANI kan saya dengar seperti itu. Apapun ya dilaksanakan," kata Pengamat Hukum Bisnis, Frans Hendra Winarta, saat dihubungi, Rabu (17/12/2014).
Menurut dia, hak setiap pihak yang tidak puas terhadap putusan hukum untuk melakukan upaya hukum lain. Namun dalam perkara TPI, semua pihak sudah terikat dengan perjanjian yang saat awal sudah sama-sama sepakat menyelesaikan di BANI.
Kata Frans, kewajiban semua pihak sekarang menjalankan perintah dan putusan yang sudah dibuat BANI. Dengan keluarnya putusan BANI, sengketa perkara itu dianggap sudah selesai.
"MA (Mahkamah Agung) juga tidak berwenang menentang putusan BANI. Kewajiban semua pihak ikuti putusan (BANI) yang sudah disepakati," tukasnya.
(hyk)