Alasan BANI Hukum Tutut Bayar Utang Rp510 Miliar

Selasa, 16 Desember 2014 - 19:20 WIB
Alasan BANI Hukum Tutut Bayar Utang Rp510 Miliar
Alasan BANI Hukum Tutut Bayar Utang Rp510 Miliar
A A A
JAKARTA - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memutuskan menghukum Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) membayar utangnya kepada PT Berkah Karya Bersama sebesar Rp510 miliar.

Dalam putusannya BANI memenangkan PT Berkah Karya Bersama dalam sengketa kepemilikan saham TPI dengan putri penguasa Orde Baru Soeharto.

Mengenai hukuman itu, kuasa hukum PT Berkah Andi F Simangunsong menuturkan ihwal utang-utang Tutut.

Kala itu Tutut terbelit utang, baik utang pribadi bercampur utang yang dialami TPI. Semuanya mencapai Rp1,6 triliun. Tutut kemudian meminta bantuan kepada PT Berkah.

Dalam perjanjian (investment agreement) antara PT Berkah dan pihak Tutut, kewajiban PT Berkah mempunyai kewajiban menggelontorkan uang senilai USD 55 Juta.

"Faktanya sebagaimana putusan BANI itu terbukti PT berkah telah memberikan sampai dengan USD 81 juta," kata Andi di kantor BANI, Mampang Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2014).

Kemudian, kata Andi, berdasarkan pemeriksaan dalam sidang BANI, diketahui dan diputuskan, beban kewajiban PT Berkah bertambah. Menurutnya ada beban lebih yang dialami pihak PT berkah.

Sehingga, BANI mewajibkan pihak Tutut membayar beban lebih (utang) sebesar USD26 juta.

"Dihitung dengan bunga sampai dengan sekarang itu nilainya dihitung sampai dengan Rp510 miliar. Itu yang harus dibayar sama Tutut," jelasnya.

Seperti diketahui, Putusan BANI pada perkara Nomor 547/XI/ARB-BANI/2013 pada putusan pertama dan terakhir memutuskan perkara kepemilikan saham TPI dimenangkan pihak PT Berkah Karya Bersama.

Dalam putusannya, BANI mewajibkan pihak Tutut membayar hutang senilai Rp 510 miliar kepada PT Berkah serta membayar biaya perkara sengketa ke BANI.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5367 seconds (0.1#10.140)
pixels