Alasan BANI Hukum Tutut Bayar Utang Rp510 Miliar

Selasa, 16 Desember 2014 - 19:20 WIB
Alasan BANI Hukum Tutut...
Alasan BANI Hukum Tutut Bayar Utang Rp510 Miliar
A A A
JAKARTA - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memutuskan menghukum Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) membayar utangnya kepada PT Berkah Karya Bersama sebesar Rp510 miliar.

Dalam putusannya BANI memenangkan PT Berkah Karya Bersama dalam sengketa kepemilikan saham TPI dengan putri penguasa Orde Baru Soeharto.

Mengenai hukuman itu, kuasa hukum PT Berkah Andi F Simangunsong menuturkan ihwal utang-utang Tutut.

Kala itu Tutut terbelit utang, baik utang pribadi bercampur utang yang dialami TPI. Semuanya mencapai Rp1,6 triliun. Tutut kemudian meminta bantuan kepada PT Berkah.

Dalam perjanjian (investment agreement) antara PT Berkah dan pihak Tutut, kewajiban PT Berkah mempunyai kewajiban menggelontorkan uang senilai USD 55 Juta.

"Faktanya sebagaimana putusan BANI itu terbukti PT berkah telah memberikan sampai dengan USD 81 juta," kata Andi di kantor BANI, Mampang Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2014).

Kemudian, kata Andi, berdasarkan pemeriksaan dalam sidang BANI, diketahui dan diputuskan, beban kewajiban PT Berkah bertambah. Menurutnya ada beban lebih yang dialami pihak PT berkah.

Sehingga, BANI mewajibkan pihak Tutut membayar beban lebih (utang) sebesar USD26 juta.

"Dihitung dengan bunga sampai dengan sekarang itu nilainya dihitung sampai dengan Rp510 miliar. Itu yang harus dibayar sama Tutut," jelasnya.

Seperti diketahui, Putusan BANI pada perkara Nomor 547/XI/ARB-BANI/2013 pada putusan pertama dan terakhir memutuskan perkara kepemilikan saham TPI dimenangkan pihak PT Berkah Karya Bersama.

Dalam putusannya, BANI mewajibkan pihak Tutut membayar hutang senilai Rp 510 miliar kepada PT Berkah serta membayar biaya perkara sengketa ke BANI.
(hyk)
Berita Terkait
Jadwal Live Televisi...
Jadwal Live Televisi MNC Group Fase Grup Piala Eropa 2020
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi dan DKV MNC University Belajar Proses Produksi Program TV di MNC TV
PT Mitra Sahabat Sawerigading...
PT Mitra Sahabat Sawerigading Bayar Sewa Lahan TPI Balambang
MNC TV Apresiasi Kerja...
MNC TV Apresiasi Kerja Keras Tim di MNC Sport Competition
Cara Setting Parabola...
Cara Setting Parabola untuk Nonton TV Digital
Turnamen Tenis Meja...
Turnamen Tenis Meja MNC Sport Competition, MNC TV: Wadah Menjajal Skill
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved