PT Berkah Jawab Pendapat Kubu Tutut Soal Penanganan Sengketa TPI
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum PT Berkah Karya Bersama Andi F Simangunsong tak habis pikir dengan pernyataan kubu Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) yang masih bersikukuh sengketa TPI lebih berwenang ditangani oleh pengadilan.
Andi kembali menegaskan, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menjadi satu-satunya pihak yang berwenang mengurus sengketa kepemilikan saham TPI. Pengadilan umum atau bahkan Mahkamah Agung (MA) tak berwenang memutus perkara tersebut.
"MA itu tidak pernah membahas soal kepemilikan, MA hanya bicara soal administrasi, RUPS dan pencatatan di Kemenkumham," tukas Andi saat ditemui di kantor BANI, Mampang Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2014).
Dia menegaskan, karena masalah TPI merupakan sengketa kepemilikan, maka pengadilan yang berwenang memutus perkara tersebut adalah badan arbitrase.
"Jadi kalau kita mau bicara kepemilikan, satu-satunya putusan perkara yang membahas kepemilikan ya di BANI," ujarnya.
Andi kembali menegaskan, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menjadi satu-satunya pihak yang berwenang mengurus sengketa kepemilikan saham TPI. Pengadilan umum atau bahkan Mahkamah Agung (MA) tak berwenang memutus perkara tersebut.
"MA itu tidak pernah membahas soal kepemilikan, MA hanya bicara soal administrasi, RUPS dan pencatatan di Kemenkumham," tukas Andi saat ditemui di kantor BANI, Mampang Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2014).
Dia menegaskan, karena masalah TPI merupakan sengketa kepemilikan, maka pengadilan yang berwenang memutus perkara tersebut adalah badan arbitrase.
"Jadi kalau kita mau bicara kepemilikan, satu-satunya putusan perkara yang membahas kepemilikan ya di BANI," ujarnya.
(hyk)