Bongkar Kasus Suap Lahan, KPK Geledah Kantor Kemenhut
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), terkait dugaan suap tukar menukar alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"KPK menggeledah Kantor Kementerian Kehutanan di Manggala Wanabakti tepatnya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2014).
"Yang digeledah adalah kantor Direktorat Planologi, terkait kasus tukar lahan di Kabupaten Bogor," imbuhnya.
Johan mengatakan, penggeledahan itu sampai saat ini masih dilaksanakan oleh tim penyidik KPK. "Penggeledahan ini masih terus berlangsung," tandasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menyeret Direktur Utama Sentul City Kwee Cahyadi Kumala (KCK) alias Swee Teng. Sudah terdapat tiga tersangka lain yang telah menjalani persidangan. Ketiganya yakni, Rachmat Yasin, Yohan Yap dan M Zairin.
Tim penyidik KPK telah menangkap KCK lantaran diketahui berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi, terkait kasus suap izin lahan di Bogor yang melibatkan Direktur PT Bukit Jonggol Asri Franciscus Xaverius Yohan Yap, Rachmat Yasin dan anak buahnya, Muhammad Zairin.
Selepas pemeriksaan, KCK langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Kelas I cabang KPK.
Atas perbuatannya, KPK menyangka Sui Teng melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sui Teng juga dianggap menghalangi penyidikan dan disangkakan melanggar pasal 21 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"KPK menggeledah Kantor Kementerian Kehutanan di Manggala Wanabakti tepatnya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2014).
"Yang digeledah adalah kantor Direktorat Planologi, terkait kasus tukar lahan di Kabupaten Bogor," imbuhnya.
Johan mengatakan, penggeledahan itu sampai saat ini masih dilaksanakan oleh tim penyidik KPK. "Penggeledahan ini masih terus berlangsung," tandasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menyeret Direktur Utama Sentul City Kwee Cahyadi Kumala (KCK) alias Swee Teng. Sudah terdapat tiga tersangka lain yang telah menjalani persidangan. Ketiganya yakni, Rachmat Yasin, Yohan Yap dan M Zairin.
Tim penyidik KPK telah menangkap KCK lantaran diketahui berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi, terkait kasus suap izin lahan di Bogor yang melibatkan Direktur PT Bukit Jonggol Asri Franciscus Xaverius Yohan Yap, Rachmat Yasin dan anak buahnya, Muhammad Zairin.
Selepas pemeriksaan, KCK langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Kelas I cabang KPK.
Atas perbuatannya, KPK menyangka Sui Teng melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sui Teng juga dianggap menghalangi penyidikan dan disangkakan melanggar pasal 21 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(maf)