Keluar Putusan Menkumham, Kantor Golkar Sepi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Menkumham memutuskan konflik Partai Golkar diserahkan kembali ke internal Partai Golkar untuk menyelesaikannya sendiri.
Pemerintah menganggap kepengurusan yang sah hasil Munas VIII yang digelar di Riau tahun 2009.
Sementara pasca keluarnya putusan Menkumham, Kantor DPP Partai Golkar yang terletak di Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat masih terlihat sepi dari aktivitas kader kedua kubu.
Adapun Ketua DPP Partai Golkar bidang hukum, versi Munas Agung Laksono, Lauren Siburian menyatakan, pihaknya akan memberikan keterangan terkait hasil putusan Menkumham.
"Konsolidasi biasa. Kita mau konpres, nanti semua datang," kata Lauren, saat ditemui di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (16/12/2014).
Hari ini Menkumham memutuskan dualisme kepengurusan Partai Golkar dikembalikan ke internal Partai. Pemerintah mengaku tak ingin mengintervensi keabsahan kubu Aburizal Bakrie versi Munas Bali dan Agung laksono versi Munas Ancol.
"Setelah kami pertimbangkan, dari semua aspek, yuridis, fakta, dan dokumen, kami menyimpulkan bahwa masih ada perselisihan yang seharusnya Kementerian Hukum dan HAM tidak boleh intervensi keputusan itu," kata Yasonna H Laoly, di Gedung Kemenkumham, Jakarta.
Pemerintah menganggap kepengurusan yang sah hasil Munas VIII yang digelar di Riau tahun 2009.
Sementara pasca keluarnya putusan Menkumham, Kantor DPP Partai Golkar yang terletak di Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat masih terlihat sepi dari aktivitas kader kedua kubu.
Adapun Ketua DPP Partai Golkar bidang hukum, versi Munas Agung Laksono, Lauren Siburian menyatakan, pihaknya akan memberikan keterangan terkait hasil putusan Menkumham.
"Konsolidasi biasa. Kita mau konpres, nanti semua datang," kata Lauren, saat ditemui di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (16/12/2014).
Hari ini Menkumham memutuskan dualisme kepengurusan Partai Golkar dikembalikan ke internal Partai. Pemerintah mengaku tak ingin mengintervensi keabsahan kubu Aburizal Bakrie versi Munas Bali dan Agung laksono versi Munas Ancol.
"Setelah kami pertimbangkan, dari semua aspek, yuridis, fakta, dan dokumen, kami menyimpulkan bahwa masih ada perselisihan yang seharusnya Kementerian Hukum dan HAM tidak boleh intervensi keputusan itu," kata Yasonna H Laoly, di Gedung Kemenkumham, Jakarta.
(maf)