Golkar Versi Ical Sudah Duga Menkumham Tolak Hasil Munas
Selasa, 16 Desember 2014 - 11:21 WIB
Golkar Versi Ical Sudah Duga Menkumham Tolak Hasil Munas
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar sudah menduga Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly akan menolak kedua hasil Munas IX partainya di Bali beberapa waktu lalu.
Mereka pun menyayangkan sikap tersebut, semestinya Yasonna bisa mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas IX di Bali.
"Kita sudah menduga Menkumham akan mengambil posisi itu. Dan kami sangat menyesalkannya," ujar Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo melalui pesan singkat, Selasa (16/12/2014).
Menurut dia, Yasonna semestinya bisa berpikir jernih dalam mengambil keputusan. Apabila hal itu dilakukan, maka mereka akan mengesahkan hasil Munas IX di Bali.
Pasalnya, Munas IX yang dimenangkan Aburizal Bakrie (Ical) dilangsungkan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.
"Semua dan apa pun bentuk dokumen yang diserahkan oleh sekelompok orang yang mengklaim posisinya sebagai pengurus Partai Golkar hasil Munas Ancol karena bertentangan dengan AD/ART partai," terangnya.
Dengan keputusan itu, lanjut pria yang akrab disapa Bamsoet ini menilai keputusan Yasonna bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 mengenai tenggat waktu pengambilan keputusan atas pendaftaran kepengurusan Parpol yakni selama tujuh hari.
"Dan hari ini kita menyaksikan Menkumham dengan kata lain, dengan sadar menunda untuk pengambilan keputusan," pungkasnya.
Mereka pun menyayangkan sikap tersebut, semestinya Yasonna bisa mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas IX di Bali.
"Kita sudah menduga Menkumham akan mengambil posisi itu. Dan kami sangat menyesalkannya," ujar Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo melalui pesan singkat, Selasa (16/12/2014).
Menurut dia, Yasonna semestinya bisa berpikir jernih dalam mengambil keputusan. Apabila hal itu dilakukan, maka mereka akan mengesahkan hasil Munas IX di Bali.
Pasalnya, Munas IX yang dimenangkan Aburizal Bakrie (Ical) dilangsungkan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.
"Semua dan apa pun bentuk dokumen yang diserahkan oleh sekelompok orang yang mengklaim posisinya sebagai pengurus Partai Golkar hasil Munas Ancol karena bertentangan dengan AD/ART partai," terangnya.
Dengan keputusan itu, lanjut pria yang akrab disapa Bamsoet ini menilai keputusan Yasonna bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 mengenai tenggat waktu pengambilan keputusan atas pendaftaran kepengurusan Parpol yakni selama tujuh hari.
"Dan hari ini kita menyaksikan Menkumham dengan kata lain, dengan sadar menunda untuk pengambilan keputusan," pungkasnya.
(maf)