Kasus Sentul, KPK Panggil Tenaga Honorer Tipikor Bandung

Senin, 15 Desember 2014 - 13:06 WIB
Kasus Sentul, KPK Panggil...
Kasus Sentul, KPK Panggil Tenaga Honorer Tipikor Bandung
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tenaga honorer di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Lingga Afrizal.

Diketahui, Lingga dipanggil KPK untuk menjadi saksi dari tersangka suap alih fungsi lahan hutan lindung di Kabupaten Bogor, Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala (KCK) alias Swee Teng.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2014).

Diduga, pemanggilan Lingga berkaitan dengan proses persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Bandung. Di mana sudah terdapat tiga tersangka yang juga telah menjalani persidangan.

Ketiganya yakni, Rachmat Yasin, Yohan Yap dan M Zairin. Pemanggilan Lingga juga disinyalir, berkaitan dengan salah satu sangkaan KPK kepada KCK.

Selain Lingga, penyidik KPK juga memanggil Dine Yulia Melanie selaku karyawan CIMB Niaga cabang Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan pengamanan lahan Sentul City bernama Hadi Siswanto.

Seperti diketahui, tim penyidik KPK telah menangkap KCK lantaran diketahui berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi, terkait kasus suap izin lahan melibatkan Direktur PT Bukit Jonggol Asri Franciscus Xaverius Yohan Yap.

Bupati non-aktif Bogor Rachmat Yasin dan anak buahnya, Muhammad Zairin. Selepas pemeriksaan, KCK langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Kelas I cabang KPK.

Atas perbuatannya, KPK menyangka Sui Teng melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sui Teng juga dianggap menghalangi penyidikan dan disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1457 seconds (0.1#10.140)