Tutut Wajib Bayar Utang TPI

Senin, 15 Desember 2014 - 12:27 WIB
Tutut Wajib Bayar Utang TPI
Tutut Wajib Bayar Utang TPI
A A A
JAKARTA - Kubu Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) wajib membayar utang-utang yang ditanggungnya kepada PT Berkah Karya Bersama (BKB) sesuai keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan jika pihak Tutut tetap bersikukuh menyatakan bahwa saham TPI adalah miliknya, maka PT Berkah Karya bersama dapat meminta pengadilan negeri untuk melakukan eksekusi atas putusan MA.

Memang benar, ujarnya, dalam putusan MA disebutkan bahwa RUPS luar biasa atas saham TPI dinilai tidak sah. Namun, utang dan perjanjian investasi Tutut juga tetap ada. “Dengan RUPS tidak sah, saham masih punya Tutut. Lalu ada putusan BANI, artinya Tutut harus menyerahkan saham tersebut. Putusan BANI kan final dan mengikat,” tandas ketika dihubungi KORAN SINDO, kemarin.

Pengamat hukum bisnis Humphrey Djemat justru mempertanyakan sikap diam MA. Seharusnya, MA menjelaskan mengapa hakimnya memutuskan perkara yang memang seharusnya ditangani BANI. “Ini harus jelas mengapa ditangani?. Jika MA diam, maka seperti membenarkan apa yang dituduhkan masyarakat selama ini,” tandasnya.

Humphrey mengatakan, sebenarnya antara BANI dan MA sering mengadakan pertemuan. Tentunya akan sangat baik jika pertemuan itu juga membahas kasus sengketa kepemilikan TPI itu. Sedangkan kuasa hukum PT BKB Andi F Simangunsong menyatakan, sebenarnya saat itu Tutut nyaris terancam pidana jika tidak menuntaskan utangutangnya.

PT Berkah Karya Bersama, ujarnya, kemudian yang membayari utang-utang tersebut dan akhirnya menyelamatkan Tutut dari ancaman pidana. “Kalau tidak dibereskan, kan Tutut kena pidana, waktu itu PT Berkah yang bayar,” ungkap Andi di Jakarta kemarin.

Andi pun mengingatkan Tutut untuk segera melunasi utang-utang tersebut. Sebab, PT Berkah Karya Bersama dan Tutut sudah menandatangani Investment Agreement pada 23 Agustus 2002. Kedua pihak sepakat, PT Berkah Karya Bersama berhak atas 75% saham TPI pada Februari 2003. “Perjanjiannya kalau PT Berkah mengeluarkan USD55 juta, maka PT Berkah berhak atas 75% saham TPI,” ungkap Andi.

Uang USD55 juta yang dikeluarkan PT Berkah Karya Bersama itu untuk membereskan utang TPI saat itu dan utang Grup Citra atau grup perusahaan yang dimiliki Tutut. Karena itu, lanjutnya, PT BKB segera mengeksekusi putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Dalam putusan BANI Jumat (12/12), Tutut diwajibkan membayar utang sebesar Rp510 miliar kepada PT Berkah Karya Bersama.

“Nanti kita akan tagih Rp510 miliar, setelah kita menerima salinan putusan BANI minggu depan,” ungkap Andi. Sebelumnya, Majelis hakim pengadilan BANI dalam sidang putusan perkara yang berlangsung tertutup memenangkan PT Berkah Karya Bersama. BANI menyatakan Tutut telah beriktikad buruk melanggar investment agreement .

Atas putusannya ini, BANI menghukum Tutut untuk membayar utang-utang yang sebelumnya telah ditalangi oleh PT Berkah Karya Bersama senilai Rp510 miliar. Nilai tersebut terdiri dari nilai utang Tutut dan bunga yang telah ditalangi PT Berkah Karya Bersama. BANI juga memutuskan PT Berkah Karya Bersama sah memiliki 75% saham di TPI.

Pengamat hukum perdata Universitas Negeri Semarang (Unnes) Pujiono menilai, dua surat Tutut yang mengakui seluruh utangnya ditanggung oleh PT Berkah Karya Bersama menjadi bukti kuat putusan BANI untuk menjatuhkan putusan PT Berkah Karya Bersama sebagai pemilik sah TPI. “Putusan BANI kuat karena menyertakan pembuktian yang tidak terbantahkan,” tandas Pujiono.

Menurut dia, surat di atas meterai itu ditambah addendum soal saham menjadi pijakan kuat bagi BANI untuk memutuskan PT Berkah-lah yang berhak atas TPI. Selain unsur pembuktian kuat, cara BANI mengurai sebuah sengketa menurut Pujiono bersifat obyektif.

Dita angga/ Danti daniel
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5084 seconds (0.1#10.140)