KY Harus Cari Penyebab Keputusan Keliru M Saleh

Minggu, 14 Desember 2014 - 23:13 WIB
KY Harus Cari Penyebab...
KY Harus Cari Penyebab Keputusan Keliru M Saleh
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) harus melakukan penelusuran terkait keputusan peninjauan kembali hakim Mahkamah Agung (MA) M Saleh dalam sengketa TPI. Pasalnya, keputusan tersebut dinilai keliru.

"Sudah pasti itu keliru. Komisi Yudisial harus bertidak, harus dicari apa yang membuat dia (M Saleh). Apa dia enggak punya pengetahuan soal itu? Tapi masak enggak punya. Dia kan hakim MA," ujar pakar hukum bisnis Frans Winata kepada Sindonews, Minggu (14/12/2014).

Maka, kata dia, keputusan Saleh harus benar-benar ditelusuri. Karena sesungguhnya BANI yang berwenang mengadili sesuai perjanjian bisnis.

"Keputusan dari BANI enggak bisa diganggu gugat lagi seharusnya. Maka harus ditelusuri kenapa dia (M Saleh) ambil keputusan seperti itu," tandasnya.

Majelis hakim Mahkamah Agung yang memutus peninjauan kembali sengketa TPI adalah M Saleh. Dalam putusannya Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan PT Berkah Karya Bersama.

Keputusan ini membuat polemik. Pasalnya, para pengamat menilai Mahkamah Agung tidak berhak menangani sengketa perdata antara PT Berkah dengan Siti Hardiyanti Rukmana.

Sengketa seharusnya ditangani oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). BANI, dalam putusannya, justru memenangkan PT Berkah atas sengketa tersebut.

Atas situasi yang berkembang tersebut, putusan Mahkamah Agung yang dipimpin M Saleh dinilai para pengamat hukum memang keliru. Putusan BANI secara tidak langsung telah menegaskan kekeliruan putusan yang telah dibuat M Saleh.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0631 seconds (0.1#10.140)