Berkah Akan Tagih Rp510 M ke Tutut
A
A
A
JAKARTA - Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) harus membayar utang senilai Rp510 miliar setelah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menjatuhkan sanksi tersebut. Pihak PT Berkah Karya Bersama (BKB) selaku pemenang gugatan pun akan menindaklanjuti hasil putusan sengketa TPI tersebut secepat mungkin.
”Akan kita tagih sesegera mungkin setelah hasil putusan BANI diserahkan seluruhnya kepada kami pada Selasa (16/ 12),” ujar kuasa hukum PT BKB, Andi Simangunsong, saat berbincang dengan KORAN SINDO semalam. Menurut Andi pihaknya terlebih dulu akan melayangkan somasi kepada pihak Tutut. Dari somasi itu diharapkan ada respons positif dari kubu seberang untuk segera menunaikan kewajibannya. Pihaknya berharap masalah tersebut bisa diselesaikan secara baik-baik.
”Kalau tidak juga mau membayar, baru mulai proses selanjutnya dan itu bisa masuk ke beberapa opsi,” terangnya. Andi kembali menegaskan putusan BANI bersifat final dan mengikat. Tidak ada alasan bagi kubu Tutut untuk mengingkari putusan yang telah dibacakan hakim arbitrase karena menurutnya kedua belah pihak telah bersepakat untuk membuang kemungkinan putusan itu bisa diubah ataupun dibatalkan.
”Upaya untuk mengubah putusan BANI hanya satu, yaitu pembatalan. Tapi kedua pihak sepakat tidak akan membatalkan dan membuang hak untuk mengubah,” paparnya. Dia mengingatkan, sesuai dengan klausul yang tertera dalam investment agreement diketahui bahwa pihak-pihak yang bersengketa juga telah bersepakat membawa penyelesaian sengketa tersebut melalui jalur arbitrase. Karena itu tidak tepat apabila ada klaim putusan dari pihak lain.
”Putusan BANI ini tidak boleh diubah, apalagi sepanjang putusan itu terkait sengketa perjanjian sejak awal,” tandasnya. Pengacara MNCTV Hotman Paris Hutapea membenarkan bahwa antara PT BKB dan kubu Tutut terikat klausul arbitrase yang harus disepakati bersama sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Bahwa kemudian kubu Tutut mengingkari dengan mengajukan gugatan sengketa di persidangan umum, hal itu telah ditolak oleh PN Jakpus melalui putusan menolak gugatan hak ingkar. ”PN Jakpus menyatakan bahwa grup Tutut dengan PT Berkah terikat dengan peraturan klausul arbitrase yang sudah disepakati. Tidak terima, mereka kemudian mengajukan gugatan hak ingkar dengan harapan bisa memecat para arbiter, tetapi rupanya kita yang memenangkan,” papar Hotman.
Menurut Hotman, putusan penolakan hak ingkar di PN Jaksel sifatnya final dan mengikat. Dengan begitu jelas hanya ada satu proses penyelesaian sengketa yang diakui kedua belah pihak sesuai dengan investment agreement, yakni melalui BANI. ”Jadi sudah ada putusan PN Jaksel yang kekuatan putusannya sama dengan MA karena sama-sama inkracht, yang menyatakan grupnya Tutut dengan PT BKB sudah terikat pada klausul arbitrase.”
”Oleh karenanya yang berwenang mengadili adalah BANI,” terang Hotman. Sebelumnya Hotman mengungkapkan Tutut sempat mengirimkan surat yang berisi ucapan terima kasih kepada PT BKB yang sudah melunasi utang-utangnya sebanyak dua kali. Dua surat itulah yang dijadikan bukti dalam putusan BANI untuk menjatuhkan putusan PT Berkah sebagai pemilik sah TPI.
Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin berpendapat putusan BANI tentang sengketa kepemilikan TPI berkekuatan hukum tetap. Menurut dia, putusan BANI yang memenangkan PT BKB bisa menjadi dasar hukum bagi perusahaan itu untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA.
”(Putusan BANI) bisa jadi novum baru untuk ajukan PK ke MA,” kata Azis ketika dihubungi di Jakarta kemarin. Menurut Azis, semua pihak yang beperkara diminta menghormati putusan hukum tetap yang telah dikeluarkan badan arbitrase itu. Apalagi jika para pihak beperkara sepakat mengikat perjanjian itu di hukum arbiter. Seperti diketahui, nasib perkara sengketa TPI antara PT BKB dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) akhirnya diputuskan majelis hakim Pengadilan BANI pada Jumat 12 Desember 2014. Hasilnya, PT BKB menang dalam perkara tersebut. Bukan hanya itu, Tutut juga diwajibkan membayar Rp510 miliar atas kelebihan pembayaran.
Tidak Mengindahkan
Sementara itu, kubu Tutut tampaknya tetap tidak mengindahkan putusan yang dikeluarkan BANI. Saat disinggung mengenai kewajiban pihak Tutut membayar kelebihan biaya yang dikeluarkan PT BKB sebesar Rp510 miliar, kuasa hukum Harry Ponto menandaskan akan melakukan perlawanan agar putusan BANI itu bisa batal dilaksanakan.
”Perlu diingat bahwa ada upaya yang bisa membatalkan putusan BANI. Saat ini kami belum terima secara keseluruhan putusannya dan baru akan kami dapat pada hari Selasa (16/12) sesuai dengan janji BANI,” jelas Harry. Harry juga berupaya membalikkan opini dengan menyebut PT BKB-lah yang seharusnya membayar kerugian kepada Tutut dkk karena telah menggunakan kepemilikan TPI selama 9 tahun terakhir tanpa hak yang jelas.
”Seharusnya Tutut dan kawan-kawan selaku pemegang saham yang sah untuk menuntut ganti rugi selama Maret 2005 sampai sekarang. Jadi itu akan kami persiapkan,” tandasnya. Sikap sama ditegaskan Direktur TPI Habiburokhman. ”Terlepas dari putusan BANI, kami tetap harus menghormati dan mematuhi putusan PK MA yang memenangkan pihak kami,” ujar saat menggelar jumpa pers di Jakarta kemarin.
Mereka juga tidak menerima putusan BANI yang menyatakan Tutut bersalah karena dianggap melakukan wanprestasi atas surat kuasa yang telah diberikan kepada PT BKB. Dengan alasan kepentingan hukum, mereka bahkan menyalahkan BANI sebagai pihak yang bertanggung jawab memundurkan kualitas hukum di Indonesia.
”Menurut saya ini sebuah kemunduran dalam penegakan hukum di Indonesia karena yang namanya surat kuasa mutlak itu makin lama semakin tidak populis,” kilahnya.
Dian ramdhani/Sindonews.com
”Akan kita tagih sesegera mungkin setelah hasil putusan BANI diserahkan seluruhnya kepada kami pada Selasa (16/ 12),” ujar kuasa hukum PT BKB, Andi Simangunsong, saat berbincang dengan KORAN SINDO semalam. Menurut Andi pihaknya terlebih dulu akan melayangkan somasi kepada pihak Tutut. Dari somasi itu diharapkan ada respons positif dari kubu seberang untuk segera menunaikan kewajibannya. Pihaknya berharap masalah tersebut bisa diselesaikan secara baik-baik.
”Kalau tidak juga mau membayar, baru mulai proses selanjutnya dan itu bisa masuk ke beberapa opsi,” terangnya. Andi kembali menegaskan putusan BANI bersifat final dan mengikat. Tidak ada alasan bagi kubu Tutut untuk mengingkari putusan yang telah dibacakan hakim arbitrase karena menurutnya kedua belah pihak telah bersepakat untuk membuang kemungkinan putusan itu bisa diubah ataupun dibatalkan.
”Upaya untuk mengubah putusan BANI hanya satu, yaitu pembatalan. Tapi kedua pihak sepakat tidak akan membatalkan dan membuang hak untuk mengubah,” paparnya. Dia mengingatkan, sesuai dengan klausul yang tertera dalam investment agreement diketahui bahwa pihak-pihak yang bersengketa juga telah bersepakat membawa penyelesaian sengketa tersebut melalui jalur arbitrase. Karena itu tidak tepat apabila ada klaim putusan dari pihak lain.
”Putusan BANI ini tidak boleh diubah, apalagi sepanjang putusan itu terkait sengketa perjanjian sejak awal,” tandasnya. Pengacara MNCTV Hotman Paris Hutapea membenarkan bahwa antara PT BKB dan kubu Tutut terikat klausul arbitrase yang harus disepakati bersama sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Bahwa kemudian kubu Tutut mengingkari dengan mengajukan gugatan sengketa di persidangan umum, hal itu telah ditolak oleh PN Jakpus melalui putusan menolak gugatan hak ingkar. ”PN Jakpus menyatakan bahwa grup Tutut dengan PT Berkah terikat dengan peraturan klausul arbitrase yang sudah disepakati. Tidak terima, mereka kemudian mengajukan gugatan hak ingkar dengan harapan bisa memecat para arbiter, tetapi rupanya kita yang memenangkan,” papar Hotman.
Menurut Hotman, putusan penolakan hak ingkar di PN Jaksel sifatnya final dan mengikat. Dengan begitu jelas hanya ada satu proses penyelesaian sengketa yang diakui kedua belah pihak sesuai dengan investment agreement, yakni melalui BANI. ”Jadi sudah ada putusan PN Jaksel yang kekuatan putusannya sama dengan MA karena sama-sama inkracht, yang menyatakan grupnya Tutut dengan PT BKB sudah terikat pada klausul arbitrase.”
”Oleh karenanya yang berwenang mengadili adalah BANI,” terang Hotman. Sebelumnya Hotman mengungkapkan Tutut sempat mengirimkan surat yang berisi ucapan terima kasih kepada PT BKB yang sudah melunasi utang-utangnya sebanyak dua kali. Dua surat itulah yang dijadikan bukti dalam putusan BANI untuk menjatuhkan putusan PT Berkah sebagai pemilik sah TPI.
Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin berpendapat putusan BANI tentang sengketa kepemilikan TPI berkekuatan hukum tetap. Menurut dia, putusan BANI yang memenangkan PT BKB bisa menjadi dasar hukum bagi perusahaan itu untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA.
”(Putusan BANI) bisa jadi novum baru untuk ajukan PK ke MA,” kata Azis ketika dihubungi di Jakarta kemarin. Menurut Azis, semua pihak yang beperkara diminta menghormati putusan hukum tetap yang telah dikeluarkan badan arbitrase itu. Apalagi jika para pihak beperkara sepakat mengikat perjanjian itu di hukum arbiter. Seperti diketahui, nasib perkara sengketa TPI antara PT BKB dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) akhirnya diputuskan majelis hakim Pengadilan BANI pada Jumat 12 Desember 2014. Hasilnya, PT BKB menang dalam perkara tersebut. Bukan hanya itu, Tutut juga diwajibkan membayar Rp510 miliar atas kelebihan pembayaran.
Tidak Mengindahkan
Sementara itu, kubu Tutut tampaknya tetap tidak mengindahkan putusan yang dikeluarkan BANI. Saat disinggung mengenai kewajiban pihak Tutut membayar kelebihan biaya yang dikeluarkan PT BKB sebesar Rp510 miliar, kuasa hukum Harry Ponto menandaskan akan melakukan perlawanan agar putusan BANI itu bisa batal dilaksanakan.
”Perlu diingat bahwa ada upaya yang bisa membatalkan putusan BANI. Saat ini kami belum terima secara keseluruhan putusannya dan baru akan kami dapat pada hari Selasa (16/12) sesuai dengan janji BANI,” jelas Harry. Harry juga berupaya membalikkan opini dengan menyebut PT BKB-lah yang seharusnya membayar kerugian kepada Tutut dkk karena telah menggunakan kepemilikan TPI selama 9 tahun terakhir tanpa hak yang jelas.
”Seharusnya Tutut dan kawan-kawan selaku pemegang saham yang sah untuk menuntut ganti rugi selama Maret 2005 sampai sekarang. Jadi itu akan kami persiapkan,” tandasnya. Sikap sama ditegaskan Direktur TPI Habiburokhman. ”Terlepas dari putusan BANI, kami tetap harus menghormati dan mematuhi putusan PK MA yang memenangkan pihak kami,” ujar saat menggelar jumpa pers di Jakarta kemarin.
Mereka juga tidak menerima putusan BANI yang menyatakan Tutut bersalah karena dianggap melakukan wanprestasi atas surat kuasa yang telah diberikan kepada PT BKB. Dengan alasan kepentingan hukum, mereka bahkan menyalahkan BANI sebagai pihak yang bertanggung jawab memundurkan kualitas hukum di Indonesia.
”Menurut saya ini sebuah kemunduran dalam penegakan hukum di Indonesia karena yang namanya surat kuasa mutlak itu makin lama semakin tidak populis,” kilahnya.
Dian ramdhani/Sindonews.com
(bbg)