Kubu ARB Tunggu Putusan Kemenkumham Pekan Depan

Sabtu, 13 Desember 2014 - 14:31 WIB
Kubu ARB Tunggu Putusan...
Kubu ARB Tunggu Putusan Kemenkumham Pekan Depan
A A A
JAKARTA - Konflik Partai Golkar tidak masuk kategori perselisihan kepengurusan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 2/2008 tentang Partai Politik.

Konflik Golkar terjadi bukan karena ada penolakan dari sebagian besar atau 2/3 peserta forum musyawarah nasional (munas) terhadap pengurus yang terpilih di forum musyawarah nasional (munas), melainkanhanyaakibat kekecewaan beberapa kader saja.

Untuk itu, Bendahara Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Bambang Soesatyo meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengesahkan susunan kepengurusan Partai Golkar sesuai dengan batas waktu yang diatur dalam UU, yakni maksimal 7 hari setelah didaftarkan. Kubu Ketua Umum Aburizal Bakrie (ARB) diakuinya menunggu Menkumham Yasonna H Laoly mengeluarkan keputusannya pekan depan.

“Itu artinya Menkumham hanya punya satu pilihan, yaitu mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali selambat-lambatnya 7 hari sejak ARB menyerahkan susunan kepengurusannya,” ujar dia kemarin. Sekretaris Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan, di dalam Pasal 25 UU Nomor 2/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2/2011 tentang Partai Politik, terdapat empat indikator yang harus terpenuhi secara kumulatif untuk mengualifikasi telah terjadi perselisihan kepengurusan.

Pertama tentang bentuk perselisihannya. Kedua mengenai lokus dan tempusnya. Artinya, penolakan pergantian kepengurusan itu harus disampaikan secara resmi di dalam penyelenggaraan forum pengambilan keputusan tertinggi parpol, yakni munas. Ketiga, pihak yang menolak pergantian kepengurusan haruslah anggota parpol yang menjadi peserta munas.

Keempat, persyaratan jumlah peserta munas yang menolak, yakni minimal 2/3. “Empat indikator itulah yang memiliki korelasi dengan ketentuan Pasal 24 UU Parpol yang menentukan Menkumham belum dapat mengesahkan perubahan kepengurusan parpol apabila parpol bersangkutan menghadapi perselisihan kepengurusan,” urainya.

Pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai Menkumham harus segera memutuskan mana yang sesuai dan mana yang tidak sesuai dengan peraturan dan konstitusi partai. “Sudah kewajiban Kemenkumham memutus sesuai dengan UU yang berlaku. Artinya kalau 7 hari ya tidak boleh lebih dari itu,” ujarnya.

Diketahui, kepengurusan Golkar hasil Munas Bali dan kepengurusan hasil Munas Ancolversi Agung Laksono sama-sama telah didaftarkan di Kemenkumham. Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly mengaku pengambilan keputusan soal kepengurusan Golkar yang sah harus menunggu penyelidikan oleh tim khusus yang dibentuk.

Sucipto
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1774 seconds (0.1#10.140)