Berkah Menang Tutut Wajib Bayar Rp510 M

Sabtu, 13 Desember 2014 - 13:18 WIB
Berkah Menang Tutut...
Berkah Menang Tutut Wajib Bayar Rp510 M
A A A
JAKARTA - Sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) akhirnya berakhir. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memenangkan PT Berkah Karya Bersama (BKB) dan menyatakan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) bersalah dan harus membayar kerugian Rp510 miliar.

Putusan yang dibacakan hakim arbitrase Priyatna itu juga mengesahkan kepemilikan saham dari PT BKB yang kemudian dialihkan kepada PT MNC Tbk. ”Jadi BANI telah mengeluarkan putusan yang menyatakan kepemilikan saham 75% oleh PT Berkah yang kemudian dimiliki oleh MNC Tbk sah,” kata kuasa hukum PT BKB Andi Simangunsong seusai mengikuti sidang arbitrase di Gedung BANI Jalan Mampang Raya Jakarta kemarin.

Sidang putusan sengketa TPI di BANI tersebut berlangsung tertutup untuk umum. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB hingga 15.30 WIB. Dalam putusannya, BANI juga mengatakan Tutut telah beriktikad buruk dan melanggar perjanjian bisnis (investment agreement ). Selain itu, hakim juga menghukum anak sulung mantan Presiden Soeharto tersebut untuk membayar kerugian kelebihan pembayaran yang pernah dibayarkan PT BKB.

”Mereka diwajibkan membayar Rp510 miliar kepada PT BKB sebagai bentuk kelebihan pembayaran berikut dengan cost of fund ,” jelasnya. Andi menambahkan, setelah dibacakannya putusan tersebut, pihak Tutut diminta untuk segera melaksanakannya. ”Jadi ya batas waktunya begitu diantar ke pengadilan, kita akan somasi, kita akan eksekusi,” tegas Andi.

Dia juga mengingatkan bahwa putusan BANI final dan mengikat sehinggatidak ada banding setelahnya. ”Tidak boleh kasasi,” tandasnya. Menurutdia, dari segi hukumjelas, tidakadasengketalagi siapa pemilik TPI dengan adanya putusan BANI tersebut. Mengenai adanya putusan lain yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA), kuasa hukum MNCTV Hotman Paris Hutapea menjelaskan pihak Tutut secara sah juga terbukti telah melanggar Pasal 3 UU Arbitrase yang melarang pengikutsertaan lembaga peradilan lain dalam memutus sengketa bisnis.

”BANI tidak terikat putusan kasasi dan PK (peninjauan kembali) yang memenangkan Tutut, karena itu melanggar Pasal 3 UU Arbitrase bahwa pengadilan negeri tidak berwenang (memproses),” jelasnya. Lebihjauh, menurutHotman, pendaftaran nama saham di Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia(Kemenkumham) hanya persoalan administratif sehingga dalam menentukan kepemilikan saham yang menjadi dasar jual beli.

”Jadi jelas kubuTutut melanggar iktikad baik perjanjian investment aggrement ,” lanjutnya. Hotman juga membeberkan latar belakang BANI memenangkan sengketa PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) kepada PT BKB. Dia menyebut hadirnya duasuratbertanda tanganTututlah yang kemudian membuktikan adanya kerja sama yang telah berlangsung antara PT BKB dengan Tutut.

”Surat dari Tutut tertanggal 20 Desember 2004 dan 18 Maret 2005 isinya mengatakan terima kasih kepada PT BKB karena utangnya telah dibayarkan,” jelas Hotman. Dari surat itu juga hakim arbitrase kemudian bisa membenarkan adanya pengambilalihan saham sebesar 75% yang sebelumnya dijanjikan Tutut.

”Jadi itu dua bukti utama bahwa Tutut mengakui utangnya sudah dibayarkan PT BKB dan sebagai imbalannya dia harus memberikan 75% saham di PT CTPI,” lanjutnya. Namun setelah perusahaan maju di bawah kepemilikan investor baru, Tutut melanggar janji dengan berkeinginan mengambil kembali saham tersebut.

”Tiba-tiba pihak Tutut mengatakan ‘aku ganti uangmu deh’. Padahal sesuai perjanjian dia harus memberikan 75% sebagai kontrak prestasi,” jelasnya. Direktur MNC Arya Sinulingga menyambut baik hasil putusan BANI yang memenangkan PT BKB atas kepemilikan PT CTPI. Menurutnya, seusai putusan arbitrase tersebut semua polemik tentang sengketa dualisme kepengurusan TPI selesai dengan sendirinya.

”Pertama kami ucapkan syukur dan mengapresiasi bahwa hukum telah ditegakkan. Dengan ini, kami dari MNC juga menegaskan pemilik sah dari MNCTV adalah MNC sehingga tidak ada lagi keraguan di masyarakat, pemerintah, dan stakeholder,” jelasnya di Jakarta kemarin. Arya berharap setelah ada kejelasan status kepemilikan ini, TPI yang telah berubah nama menjadi MNCTV bisa terus memberikan suguhan terbaik bagi masyarakat dengan program-program yang berkualitas.

”Kami berharap ke depan bisa menjadi bagian dari televisi yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” tandasnya. Senada, Direktur Utama MNCTV SN Suwisma berharap pemberitaan yang selama ini beredar tentang sengketa kepemilikan TPI tidak lagi dilanjutkan. Dia mengajak semua pihak patuh pada keputusan hukum yang telah dikeluarkan BANI.

”Inilah keputusan yang masyarakat harus patuhi atau yakini sehingga dengan demikian tidak ada berita dualisme ke depan,” katanya. Suwisma menjelaskan selama proses penyelesaian sengketa berlangsung, masyarakat sudah terombang-ambing dengan pemberitaan dan kepastian posisi TPI yang sesungguhnya. Untuk itu, setelah dikeluarkannya putusan BANI ini semuanya sudah jelas.

”Dengan demikian saya lebih tegar lagi untuk meningkatkan kualitas program-program,” ucapnya. Di tempat yang sama, Direktur MNCTV Ruby Panjaitan berharap kemenangan PT BKB menjadi preseden yang baik dalam penegakan hukum di Indonesia.

Dampaknya memberikan kepastiankepada investoruntuk tidak takut menanamkan sahamnya di Indonesia karena kepastian hukum yang terjamin. ”Itu yang harus kita sama-sama hormatisupaya hukumdinegara ini bisa tegak dan keadilan juga terjaga,” paparnya. Sementara itu, ditemui sebelum pembacaan putusan oleh BANI, kuasa hukum Tutut, Harry Pontoh, memastikan pihaknya tetap berpegangan pada keputusan MA yang memenangkan pihaknya atas kepemilikan saham PT CTPI. Dia pun menolak apabila putusan BANI memenangkan kubu PT BKB karena menganggap itu tidak tepat.

”Untuk perbuatan melawan hukum, MA sudah memutuskan mana yang salah dan yang tidak, seharusnya ini yang harus dihormati,” katanya. Namun, seusai persidangan, tim kuasa hukum Tutut yang diwakili Harry Pontoh, Habiburokhman dan Ridha Sabana menolak memberikan komentar atas hasil putusan BANI.

Mereka bergegas meninggalkan Gedung BANI tanpa memberikan pernyataan apa pun. Seperti diberitakan, MA dengan ketua majelis hakim M Saleh serta hakim anggota Hamdi dan Abdul Manan memutus perkara sengketa PT BKB dan Siti Hardiyanti Rukmana dengan menolak PK PT BKB atas kepemilikan TPI. Langkah MA memutus kasus TPI tersebut penuh kontroversi.

Alasannya, MA tak berhak mengadili sengketa TPI yang sedang diproses BANI. Karena sebelumnya kedua pihak yang bersengketa telah bersepakat menyelesaikan masalahnya di BANI. Langkah MA tersebut dinilai telah melanggar UU No 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Komisi Yudisial (KY) pun saat ini sedang menyelidiki adanya dugaan pelanggaran etik para hakim agung yang mengadili kasus TPI tersebut.

Dian ramdhani
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0784 seconds (0.1#10.140)