Kasus BLBI, Menteri Ekonomi Era Megawati Dipanggil KPK
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian era Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kuntjoro Jakti hari ini menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kehadiran Dorodjatun tidak terendus oleh awak media, namanya pun tidak ada di dalam jadwal pemberitaan KPK. Dia keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 17.00 WIB, dengan menggunakan kemeja putih yang dibalut dengan jas hitam.
Dorodjatun enggan memberikan komentar saat dimintai konfirmasi oleh wartawan terkait kehadirannya. Dikawal ketat oleh dua ajudannya, dia langsung bergegas menuju mobil Toyota Innova Silver berpelat B 1350 NKW.
Diketahui, KPK meminta keterangan Dorodjatun terkait kasus dugaan terjadinya tindak pidana korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Yang bersangkutan dimintai keterangan soal penerbitan SKL penyelesaian BLBI," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2014).
Sebelumnya KPK juga telah meminta keterangan mantan menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Abdurahman Wahid (Gus Dur) Laksamana Sukardi terkait kasus yang sama.
"Diminta keterangan masalah pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) dan saya juga diminta melengkapi informasi. Masalah SKL-nya dan juga obligor Sjamsul Nursalim," ujar Laksamana di Gedung KPK, Rabu 10 Desember 2014.
Seperti diketahui, SKL BLBI dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri berdasarkan Inpres Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10.
KPK menduga ada masalah dalam proses pemberian SKL untuk beberapa obligor BLBI. Pasalnya, SKL itu membuat Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan-SP3) terhadap sejumlah pengutang.
Hasil audit BPK, dari dana BLBI sebesar Rp144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, menimbulkan kerugian negara hingga Rp138,4 triliun.
Kehadiran Dorodjatun tidak terendus oleh awak media, namanya pun tidak ada di dalam jadwal pemberitaan KPK. Dia keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 17.00 WIB, dengan menggunakan kemeja putih yang dibalut dengan jas hitam.
Dorodjatun enggan memberikan komentar saat dimintai konfirmasi oleh wartawan terkait kehadirannya. Dikawal ketat oleh dua ajudannya, dia langsung bergegas menuju mobil Toyota Innova Silver berpelat B 1350 NKW.
Diketahui, KPK meminta keterangan Dorodjatun terkait kasus dugaan terjadinya tindak pidana korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Yang bersangkutan dimintai keterangan soal penerbitan SKL penyelesaian BLBI," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2014).
Sebelumnya KPK juga telah meminta keterangan mantan menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Abdurahman Wahid (Gus Dur) Laksamana Sukardi terkait kasus yang sama.
"Diminta keterangan masalah pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) dan saya juga diminta melengkapi informasi. Masalah SKL-nya dan juga obligor Sjamsul Nursalim," ujar Laksamana di Gedung KPK, Rabu 10 Desember 2014.
Seperti diketahui, SKL BLBI dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri berdasarkan Inpres Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10.
KPK menduga ada masalah dalam proses pemberian SKL untuk beberapa obligor BLBI. Pasalnya, SKL itu membuat Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan-SP3) terhadap sejumlah pengutang.
Hasil audit BPK, dari dana BLBI sebesar Rp144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, menimbulkan kerugian negara hingga Rp138,4 triliun.
(maf)