PT Berkah Menang, Putusan BANI Final & Mengikat
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memenangkan PT Berkah Karya Bersama atas sengketa kepemilikan TPI dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut). Putusan tersebut merupakan putusan final dan mengikat.
"Putusan BANI ini adalah mengikat, tidak boleh banding, tidak boleh kasasi," ujar Kuasa hukum PT Berkah Andi F Simangunsong di Jakarta, Jumat (12/12/2014).
Sekadar diketahui, nasib perkara sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan putri penguasa Orde Baru itu telah diputuskan Majelis hakim Pengadilan BANI pada hari ini.
Hasilnya, PT Berkah Karya Bersama memenangkan perkara itu di BANI. Dalam hal ini, kubu Tutut Cs kalah. "BANI mengatakan bahwa BANI tidak terikat ada putusan Mahkamah Agung yang bukan kewenangannya," katanya.
"BANI tidak terikat pada putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali, yang bukan kewenangan daripada Mahkamah Agung, karena pasal 3 dan pasal 11 UU Arbitrase mengatakan pengadilan tidak berwenang kalau ada klausul abritrase," ungkapnya.
Selain memenangkan PT Berkah, BANI menghukum Tutut untuk membayar utang-utangnya sebesar Rp510 miliar kepada PT Berkah.
"BANI menghukum Tutut Cs untuk membayar kerugian kelebihan pembayaran berikut bunga yang pernah dibayarkan utangnya, membayari utang-utangnya Tutut Cs, sebesar Rp510 miliar lebih yang harus dibayar oleh Tutut Cs secara tanggung renteng. Itu intinya," ujar Andi.
"Putusan BANI ini adalah mengikat, tidak boleh banding, tidak boleh kasasi," ujar Kuasa hukum PT Berkah Andi F Simangunsong di Jakarta, Jumat (12/12/2014).
Sekadar diketahui, nasib perkara sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan putri penguasa Orde Baru itu telah diputuskan Majelis hakim Pengadilan BANI pada hari ini.
Hasilnya, PT Berkah Karya Bersama memenangkan perkara itu di BANI. Dalam hal ini, kubu Tutut Cs kalah. "BANI mengatakan bahwa BANI tidak terikat ada putusan Mahkamah Agung yang bukan kewenangannya," katanya.
"BANI tidak terikat pada putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali, yang bukan kewenangan daripada Mahkamah Agung, karena pasal 3 dan pasal 11 UU Arbitrase mengatakan pengadilan tidak berwenang kalau ada klausul abritrase," ungkapnya.
Selain memenangkan PT Berkah, BANI menghukum Tutut untuk membayar utang-utangnya sebesar Rp510 miliar kepada PT Berkah.
"BANI menghukum Tutut Cs untuk membayar kerugian kelebihan pembayaran berikut bunga yang pernah dibayarkan utangnya, membayari utang-utangnya Tutut Cs, sebesar Rp510 miliar lebih yang harus dibayar oleh Tutut Cs secara tanggung renteng. Itu intinya," ujar Andi.
(hyk)