BANI Hukum Tutut Bayar Utang Rp510 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim pengadilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), menghukum Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut). Tutut diminta untuk membayar utangnya sebesar Rp510 miliar kepada PT Berkah Karya Bersama.
"BANI menghukum Tutut Cs untuk membayar kerugian kelebihan pembayaran berikut bunga yang pernah dibayarkan utangnya, membayari utang-utangnya Tutut Cs, sebesar Rp510 miliar lebih yang harus dibayar oleh Tutut Cs secara tanggo rente. Itu intinya," ujar Kuasa hukum PT Berkah Andi F Simangunsong di Jakarta, Jumat (12/12/2014).
Sekadar diketahui, nasib perkara sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), hari ini.
Sidang putusan perkara di BANI itu berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Sidang berlangsung secara tertutup.
Hasilnya, PT Berkah Karya Bersama memenangkan perkara itu di BANI. Dalam hal ini, kubu Tutut Cs kalah.
"BANI menghukum Tutut Cs untuk membayar kerugian kelebihan pembayaran berikut bunga yang pernah dibayarkan utangnya, membayari utang-utangnya Tutut Cs, sebesar Rp510 miliar lebih yang harus dibayar oleh Tutut Cs secara tanggo rente. Itu intinya," ujar Kuasa hukum PT Berkah Andi F Simangunsong di Jakarta, Jumat (12/12/2014).
Sekadar diketahui, nasib perkara sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), hari ini.
Sidang putusan perkara di BANI itu berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Sidang berlangsung secara tertutup.
Hasilnya, PT Berkah Karya Bersama memenangkan perkara itu di BANI. Dalam hal ini, kubu Tutut Cs kalah.
(hyk)